Jakarta –
Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) melakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus mafia tanah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2018 ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat. Keempat tersangka dalam kasus ini akan segera disidangkan.
“Pada hari ini Selasa tanggal 15 November 2022 penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melaksanakan penyerahan tanggungjawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan pada Dinas Kehutanan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2018,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sopyan, dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022).
Keempat tersangka yang dilimpahkan adalah LD selaku notaris, HH selaku Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI, MTT selaku pihak swasta dan J selaku makelar tanah. Selanjutnya jaksa akan menyusun berkas dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


