Jakarta –
KPK memastikan bakal memanggil eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Jenderal (Purn) Agus Supriatna di kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101. Nama Agus Supriatna disebut Jaksa menerima uang senilai Rp 17 miliar dari tersangka Irfan Kurnia Saleh dalam persidangan.
“Ya tentu (Eks KSAU Agus Supriatna bakal dipanggil). Bila nanti pada waktunya diagendakan pemeriksaan saksi di persidangan ini, dipastikan baik saksi yang ada diberkas perkara ataupun lainnya dipanggil untuk hadir sesuai kebutuhan pembuktian dakwaan jaksa,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (12/10/2022).
Ali mengimbau agar semua pihak yang bakal diperiksa menjadi saksi untuk dapat bersikap kooperatif dan menerangkan secara terbuka dan jujur di dalam persidangan.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


