Jakarta –
Saksi Iwan Abu Bakar dari PT Aldrin Media Infotama selaku pengelola Sistem Aplikasi Samsat Banten (Sambat) menceritakan bagaimana sistem pembayaran itu dibobol sehingga ada penggelapan pajak Rp 10,8 miliar. Salah satu terdakwa yaitu Budiyono adalah programmer yang membuat aplikasi tersebut.
Iwan mengatakan terdakwa Budiyono adalah programmer perusahaan saat masih bernama PT Askom. Ia adalah mantan programmer yang memiliki kemampuan untuk mengubah data pembayaran di aplikasi Samsat Banten.
“Orang yang punya kemampuan, orang yang bisa merubah data base, (siapa) super admin dan programmer, programernya saya dan mantan programernya Pak Budiyono,” kata Iwan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (19/10/2022).
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


