Depok –
Polisi menangkap 3 penadah sepeda motor curian yaitu inisial RL (26), RV (28), dan MZ (19) di Depok, Jawa Barat. Ketiganya berhasil diringkus usai melakukan transaksi pembelian sepeda motor curian.
“Tim Opsnal Reskrim kami yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim berhasil menangkap tiga orang pelaku penadahan sepeda motor hasil curanmor,” kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol David Richardo Hutasoit dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/10/2022).
Dia menuturkan penangkapan itu berawal dari informasi adanya seseorang yang hendak melakukan transaksi penjualan sepeda motor tanpa dilengkapi surat kendaraan, dan diduga menggunakan nomor pelat palsu kepada para pelaku. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB, Jumat (21/10) kemarin.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


