Jakarta –
Komnas HAM telah memeriksa saksi inisial H terkait viral larangan mendownload rekaman CCTV tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Komnas HAM mengatakan tak ada larangan mendownload rekaman itu.
“Terkait Saudara H, Saudara H itu dalam berbagai pemberitaan dikatakan bahwa dia dilarang untuk mendownload rekaman CCTV. Yang ada, tidak ada yang melarang bahkan Saudara H melakukan pendownloadan 2 kali,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Anam mengatakan Komnas HAM juga sempat memeriksa file yang telah didownload oleh saksi H tersebut. Dia mengatakan file terkait rekaman CCTV itu masih ada.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


