Jakarta –
Kajari Serang Deddy Simanjuntak mengatakan tersangka Nikita Mirzani memiliki hak yang sama dengan tahanan lain soal penangguhan penahanan. Dia mempersilakan jika yang bersangkutan ingin mengajukan itu.
“Silakan saja, itu hak daripada tersangka mengajukan permohonan dan itu nantinya apabila yang bersangkutan ingin mengajukan penangguhan penahanan,” kata Freddy kepada wartawan di Serang, Rabu (26/10/2022).
Proses itu mulai dari permohonan ke PTSP Kejari Serang yang nanti akan didisposisi ke Kepala Kejari Serang yang artinya adalah dirinya sendiri. Kemudian dari situ, jaksa penuntut umum akan melakukan telaahan apakah Nikita bisa mendapatkan penangguhan atau tidak.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


