Jakarta –
Kejaksaan Negeri Serang membuka peluang restorative justice (RJ) di kasus Nikita Mirzani, yang kini ditahan. Pihak Nikita mempersilakan hal tersebut.
“Silakan kalau mau dipanggil didamaikan, itu bagus. Saya tak mau angan-angan atau niat. Laksanakan,” ucap kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, saat dihubungi, Rabu (26/10/2022).
Fahmi menyebut, saat proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Serang, tidak ada upaya untuk RJ atau berdamai.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


