Alasan MK Menteri Nyapres Tak Wajib Mundur: Hak Konstitusional Warga

Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mewajibkan menteri mundur bila mencalonkan diri menjadi presiden (capres). MK beralasan nyapres adalah hak konstitusional setiap warga negara.

“Dalam perspektif seseorang warga negara yang mengemban jabatan tertentu sejatinya pada diri yang bersangkutan melekat hak konstitusional sebagai warga negara untuk dipilih dan memilih sepanjang hak tersebut tidak dicabut oleh undang-undang atau putusan pengadilan,” demikian pertimbangan MK yang dikutip detikcom, Selasa (1/11/2022).

“Oleh karena itu, terlepas pejabat negara menduduki jabatan dikarenakan sifat jabatannya atas dasar pemilihan ataupun atas dasar pengangkatan, seharusnya hak konstitusionalnya dalam mendapatkan kesempatan untuk dipilih maupun memilih tidak boleh dikurangi,” sambungnya.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews