Kasi Samsat Kelapa Dua Disebut Gelapkan Pajak Rp 100 Juta Per Hari

Serang

Saksi teller Bank Banten Mila Rahmawati yang tugas di Samsat Kelapa Dua menyebutkan bahwa setiap hari uang penyetor dari wajib pajak mobil digelapkan mulai dari Rp 30 hingga Rp 100 juta. Uang itu dipotong melalui koreksi notice atau bukti bayar sebelum teller Bank Banten memasukkan uang wajib pajak Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Mila adalah saksi teler di Samsat Kelapa Dua untuk terdakwa Zulfikar sebagai Kasi Penetapan dan Penagihan, Achmad Pridasya pegawai pengadministrasian, M Bagza Ilmam sebagai honorer dan Budiyono pembuat aplikasi pembayaran Samsat.

“Jadi tugas saya menerima setoran dari wajib pajak, kemudian berkas ke penetapan dan korektor, ke Bank Banten, kita proses pemanggilan wajib pajak untuk verifikasi alamat dan nominal, sudah selesai selanjutnya ke kasir Bapenda untuk cetak SKPD (surat ketetapan pajak daerah),” ujarnya di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (2/11/2022).

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews