Serang –
Salah satu terdakwa kasus korupsi penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Tangerang mengubah notice atau bukti pembayaran biaya pajak mobil Fortuner dari Rp 60 juta menjadi hanya Rp 6 juta. Sehingga terdakwa mendapat uang sampai dengan Rp 100 juta per hari.
Di sidang dengan saksi Mila Rahmawati dari teller bank Banten, bukti notice itu ditunjukan di muka persidangan. Ada notice pajak mobil baru jenis Fortuner milik seseorang bernama Robi yang pada setoran awal ke teller Rp 60,5 juta kemudian diubah jadi hanya Rp 6 juta.
“Ini notice (perubahan) yang dikasih Bagza (terdakwa). Jadi selisih dari notice pertama (uangnya) dikasih ke Bagza,” kata saksi Mila saat ditunjukkan bukti notice oleh JPU Subardi di muka persidangan, Rabu (2/11/2022).
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


