Alasan Kemendagri Kembalikan Permohonan Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok

Jakarta

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta kejelasan Kemendagri terkait pengembalian permohonan pencabutan Peraturan Gubernur Penggusuran Era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kemendagri mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan kepada LBH.

“Terkait dengan permintaan kejelasan tentang wacana pencabutan Pergub Penggusuran dari LBH kepada Kemendagri, tentu ada mekanismenya sendiri dan Kemendagri tentu akan menyampaikan penjelasan atas hal tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan saat dihubungi, Kamis (3/11/2022).

Benny juga membenarkan pihak Kemendagri mengembalikan permohonan pencabutan Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Permohonan ini dikembalikan pada tanggal 14 Oktober 2022.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews