Jakarta –
Ada momen menarik sebelum majelis hakim mengakhiri sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, hari ini. Hakim ketua Wahyu Iman Santoso sempat salah sebut nama Putri Candrawathi menjadi Susi ART Sambo.
Mulanya, sebelum mengakhiri sidang hari ini, hakim mempersilakan saksi untuk meninggalkan ruangan sidang. Hakim pun meminta para saksi untuk maju ke meja hakim dan mengambil identitasnya yakni KTP.
“Baik, ini KTP saudara saksi, silakan saudara kalian semua saksi boleh meninggalkan tempat, silakan,” kata hakim Wahyu saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


