Jakarta –
Seorang pria berinisial FA menjadi pelaku penusukan mahasiswa Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung CAM (23) hingga tewas. FA terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sebab aksi yang dilakukan melalui perencanaan.
“Tersangka dijerat pasal 340 pembunuhan berencana, subsider pasal 338 pembunuhan, dan atau pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang,” kata Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, dilansir detikJabar, Sabtu (12/11/2022).
Kuswono menegaskan FA akan dijerat dengan hukuman maksimal. FA membunuh korban dengan berpura-pura sedang mengantarkan paket agar aksi jahatnya tidak dicurigai masyarakat.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


