Jaksa Banding Putusan Hakim soal Aset Indra Kenz Dirampas Negara

Jakarta

Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus Binomo. Pengajuan banding dilakukan hari ini.

“Jadi gini, intinya terhadap putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan banding. Insyaallah hari ini kita nyatakan banding,” kata Kasi Intel Kejari Tangsel Purkon Rohiyat kepada detikcom, Rabu (16/11/2022).

Purkon mengungkap alasan banding ini karena putusan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan kepada korban Binomo. Dia pun menyebut putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, termasuk terkait aset Indra Kenz yang dirampas untuk negara.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews