Jakarta –
Hotman Paris selaku pengacara Irjen Teddy Minahasa mengklaim nama kliennya dicatut terkait penggelapan barang bukti 5 kilogram sabu Polres Bukittinggi. Pasalnya, menurut Hotman Paris, barang bukti tersebut masih utuh dan tersimpan di kejaksaan setempat.
Hotman Paris mengaku barang bukti sabu hasil pengungkapan Polres Bukittingi tidak pernah menyeberang ke Jakarta. Ia pun mempertanyakan 5 kilogram sabu yang disita penyidik Polda Metro Jaya dari AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda di Jakarta.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


