Jakarta –
Enam anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil di Jayapura, Papua. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta enam anggota TNI itu dihukum maksimal.
Hal itu disampaikan Andika saat melakukan rapat rutin bersama tim hukum TNI yang ditayangkan melalui YouTube. Awalnya Andika menerima laporan dari Dirbindik Puspomad, Kolonel Cpm Abidin mengenai jumlah tersangka.
“Untuk tersangka kami sudah tetapkan ada 10 tersangka. Untuk berkas perkara ini kami sudah limpahkan ke Odmilti 4 Makasar,” kata Abidin seeprti dilihat detikcom, Minggu (20/11/2022).
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


