Jakarta –
Pemerintah memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan manusia (PPKM) di Jawa dan Bali. Kini perkantoran bisa melaksanakan work from office (WFO) atau kerja di kantor dengan kapasitas 100 persen setelah sebelumnya maksimal 75 persen.
Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022. Inmendagri tersebut berlaku mulai tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2022.
“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” tulis isi Inmendagri tersebut seperti dilihat detikcom, Selasa (22/11/2022).
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


