Jakarta –
Bareskrim Polri menyita sejumlah barang mewah dari kasus robot trading PT SMI atau investasi bodong Net89. Selain barang mewah, ada properti yang disita dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Penyitaan dilakukan pada Selasa (22/11/2022) pukul 15.00 WIB. Penyitaan dilakukan oleh penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri.
“Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyitaan aset PT SMI Net89 terkait penyidikan perkara robot trading berupa satu gedung tower PT SMI Net89 di BSD Boulevard Utara, Tangerang senilai Rp 715 miliar. Yang kedua, kantor PT SMI net 89 di ruko Foresta bisnis Tangerang senilai Rp 11 miliar,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Kamis (24/11/2022).
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


