Tentang Pargoy yang Diharamkan MUI Jember

Jakarta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengeluarkan fatwa haram melalukan joget pargoy. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan joget pargoy?

Fenomena pargoy ini sendiri pernah diteliti oleh Siti Maghfiro dari Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Dalam penelitiannya yang berjudul ‘Budaya Tiktok dan Perilaku Remaja di Dusun Kisik Desa Gempol’, Siti menelisik asal usul budaya pargoy ini. Pargoy diketahui merupakan singkatan dari partai goyang.

Istilah pargoy ini sendiri berasal dari Sumatera Barat. Istilah ini dipakai oleh para anak muda di Sumatera Barat untuk ajang untuk kebolehan beramai-ramai dengan lantunan musik DJ. Karena biasanya dilakukan oleh sekumpulan orang yang banyak, maka disebutlah partai goyang.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews