
LakiNews| Dumai – Kamis ( 20/06/2024 ) tadi, Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Dumai mengadakan gelar perkara sidang pembacaan amar putusan dari Majelis Hakim atas nama terpudana Wahyu Muhammad Sholeh alias Amek alias Wahyu alias Gilang Bin Ridho Sumarji.
Gelar perkara pembacaan putusan/ vonis yang di adakan di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri Dumai kali ini dipimpin oleh Taufik Abdul Halim Naenggolan SH dan di bantu oleh dua orang hakim anggota Saripudin SH dan Edy Siong SH
Sebelum menjatuhkan vonis kepad terdakwa, terlebih dahulu ketua hakim majelis mempertimbangkan perbuatan terdakwa, yang memberatkan terdakwa tidak mendungkung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan meringankan terdakwa sopan dalam persidangan.
Sesudah membacakan pertimbangannya Taufik Naenggolan SH langsung membacakan salinan putusannya. Dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wahyu Muhammad dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun. Dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama: 3 ( tiga ) bulan kurungan.
Menurut majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa Wahyu Muhammad Sholeh telah terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I (satu) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum
Karena terdakwa, pada hari Minggu tanggal 19 November 2023, menghubungi Budi (DPO) untuk membeli narkotika berupa pil ekstasi sebanyak 30 (tiga puluh) butir dan terdakwa meminta narkotika jenis shabu untuk terdakwa pakai juga.
Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa pergi ke BRI LINK untuk mentransfer uang dua juta rupiah ke rekening Budi, lalu pada pukul 00.00 WIB terdakwa menemui Sdr. Budi di Jl. Kamboja Gg.Tujuh Belas, lalu Budi (DPO) menyerahkan 30 butir pil ekstasi dan 20 butir pil ekstasi berbentuk segi empat.
Untuk diserahkan ke Andra yang memesan 3 (tiga) butir narkotika pil ekstasi tersbut. Andra meminta pada terdakwa untuk mengantarkan narkotika pil ekstasi tersebut ke JIMEX Pub & KTV yang berada di Jl. Mangga Kel. Rimba Sekampung Kota Dumai.
Kemudian terdakwa pergi menuju JIMEX Pub & KTV dan menyerahkan narkotika berupa pil ekstasi sebanyak 3 (tiga) butir kepada sdr. Andra sesuai pesanan, lalu Andra memberikan uang pil ekstasi kepada terdakwa sebesar dua ratus ribu rupiah dan sisanya sebanyak Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) sdr. Andra mengatakan akan membayar dengan cara transfer, ungkap hakim sebagaimana dilansir media ini dari SIPP PN Dumai.
Putusan Hakim Majelis Pengadilan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang dimana sebelumnya JPU Kejari Dumai Muhammad Wildan SH menuntut terdakwa selama 8 tahun kurungan penjara. Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan kurungan.
Barang bukti dalam perkara ini, seperti ; 2 (dua) Bungkus Plastik Berjumlah 18 (delapan Belas) Butir Diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi Berbentuk Segiempat Wama Kuning Berlogo Spongebob; 1 (satu) Bungkus Plastic Berisi 8 (delapan) Butir Diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi Pil Ekstasi Berbentuk Segitiga Warna Biru Bertuliskan Tesla.
Dan 1 (satu) Paket Butiran Kristal Bening Narkotika Jenis sabu; 1 (satu) Buah Celana Boxer Warna Biru, Hitam Dan Putih Corak Kotak-kotak Dirampas untuk dimusnahkan;
Sedangkan barang bukti lainnya seperti Uang tunai sebesar Rp650.000,- (enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); 1 (satu) Unit Sepeda Motor Dirampas untuk negara. (E.M)


