
LakiNews|ROHIL, — Karena di nilai tidak peduli dengan kondisi lingkungan sekitar , Masyarakat Desa Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan ultimatum kepada Manejemen PT.PHR ( Pertamina Hulu Rokan )
Ultimatum itu di sampaikan warga lewat sub kontraktor PT. Tripatra (TPE) di karenakan adanya kejadian pencemaran lingkungan yang terjadi berkepanjangan.
Kondisi pencemaran itu dialami warga yang tinggal di sepanjang jalan lintas Riau Sumut Desa Bangko Bakti.Terutama sejak adanya kegiatan tambang galian C atau tanah Urug untuk material proyek Migas diwilayah tersebut.
Dalam hal ini termasuk pengguna jalan yang melintas di musim kemarau banyak debu dan musim hujan mengakibatkan jalan licin.
Seperti hal nya penuturan warga bernama Putra ( 35 ).Kepada LakiNews. Com warga Desa Bangko Bakti ini bercerita. Kalau aktivitas PT PHR di daerah tersebut sudah 2 tahun lebih.
Dan selama kegiatan tersebut berlangsung pihak PT. PHR maupun sub kontraktor nya terkesan tutup mata alias tak bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan perlindungan lingkungan di wilayah mereka. Khusus nya Desa Bangko Bakti tepatnya Jalan Lintas Balam KM 12 – KM 16
” Ini nyata sebagai kejahatan lingkungan.Dan pihak perusahaan kayak nya sengaja mempertontonkan ke angkuhannya dikampung kami ini. Apa mereka pikir desa tak bertuan .” Ujar Putra dengan nada jengkel, Kamis ( 4/07/2024 ) tadi
Lebih jauh Putra berkeluh kesah tentang penderitaan mereka akibat ulah oknum pengusaha.
” Kalau waktu musim hujan jalan berlumpur dan jika musim panas jalanan dipenuhi debu. Ini terjadi akibat adanya dampak dari pengangkutan tanah timbun proyek Pihak PHR melalui Sub Kontraktornya .Jadi bertanya kemana para APH hari ini dan juga apakah sudah dibungkam PHR semuanya” Ujarnya .
” Bayangkan, dampak dari pencemaran lingkungan akibat tidak adanya pengelolaan PT. PHR maupun sub kontraktor nya , hal ini jelas-jelas banyak kerugian bagi desa kami sampai saat ini, salah satu yang terjadi UMKM lumpuh, kesehatan kami terancam, Pernafasan sesak. ” Paparnya dengan kesal kepada media .
Dalam waktu dekat pihak nya menurut Putra akan langsung melakukan sweeping menunggu sampai ada keputusan dan tanggung jawab perusahaan terhadap mereka ( masyarakat ) yang terkena terdampak.
Memang menurut Putra, beberapa waktu lalu, pihak Balai Gakkum DLHK Sumatera berjanji akan memberikan sanksi administrasi kepada PT. PHR. namun hingga saat ini janji tersebut nampaknya hanya janji janji saja.
Berbeda dengan Policy Goverment Public Afair ( PGPA ) PT PHR wilayah Bangko Balam bernama Abu Rizal saat di hubungi secara terpisah dan di kirim kan bukti video kondisi jalan lintas Riau Sumut yang penuh dengan tumpahan tanah urug dan abu di badan jalan
Abu Rizal lewat WA ( WhatsApp ) nya berkata.” Apakah ini kondisi sekarang bang ? Ujar Rizal seraya mengatakan akan meneruskan informasi tersebut ke tim mereka. ( tim )
Editor : Redaksi


