Perkara Dugaan Korupsi Mantan Plt Kadiskominfo Dumai Mulai Disidangkan.

LakiNews|Pekanbaru, –Kasus/ Perkara dugaan tindak pidana korupsu mantan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) Pemerintah Kota Dumai, Mhd Fauzan, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sidang perdana, yang di gelar Jumat (5/7/2024) kemarin beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam berkas perkara ini Fauzan  didakwa melakukan korupsi pengadaan bandwidth atau kapasitas jaringan internet yang merugikan negara sekitar Rp305.256.335.

Selain Fauzan, menurut sumber masih ada satu orang lagi yang duduk di kursi pesakitan. Nama nya menurut sumber Steve Hadi Lu alias Suhardi yaitu Direktur  Utama (Dirut) PT Mayatama Solusindo, rekanan dalam proyek di Diskominfotik.

Namun mengingat terdakwa Steve Hadi Lu belum didampingi penasehat hukum nya. Mana dakwaan Steve di tunda untuk dibacakan.

JPU  Herlina Samosir dan kawan-kawan dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis  mengatakan Fauzan bersama Steve melakukan permufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Fauzan memilih atau sengaja menunjuk PT Mayatama Solusindo milik Steve sebagai penyedia barang dan jasa Bandwidth pada Dinas Kominfo Dumai pada tahun 2019 dengan anggaran sekitar Rp1,3 miliar.

Fauzan selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama Steve Hardi Lu seolah-olah telah menandatangani Surat Perjanjian paket pekerjaan belanja Bandwidth Jaringan Internet. Belanja pertama senilai Rp1.260.000.000 dan kedua Rp135.360.000.

“Akibat permufakatan kedua terdakwa itu menyebabkan ‎kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp305.256.335,” ujar JPU.

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas dakwaan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sumber : Cakaplah

Editor : Redaksi