
LakiNews| Pekanbaru, — Menurut Plt Kepala DLHK ( Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ) Provinsi Riau,M Job Kurniawan.Bahwa mereka mencatat hingga saat ini luas perhutanan sosial di Riau sudah mencapai 162.097,58 Ha.
Hal tersebut disampaikan M Job Kurniawan lewat Kabid Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Restorasi Gambut dan Perhutanan Sosial bernama Budi Hidayat. Karena Program Perhutanan Sosial merupakan suatu peluang bagi kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan untuk dapat mengakses sumber daya yang ada secara legal.
Dan luasan perhutanan sosial tersebut di bagi dalam lima jenis skema pemanfaatan hutan. Maka menurut nya. Peluang masyarakat untuk mengolah hutan menjadi lahan pertanian jadi besar
“Selama ini masyarakat sering terbentur dengan larangan pengelolaan dan pemanfaatan hutan dan lahan di dalam kawasan hutan, sedangkan wilayah tersebut merupakan sumber penghidupan bagi masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya,bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 09 Tahun 2021 bertujuan memberikan peluang akses legal bagi masyarakat melalui lima skema pemanfaatan, yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat (HA).
Dengan ada nya peluang di atas. Maka persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial di Provinsi Riau saat ini menurut nya berjumlah 145 dengan luas 162 ribu Ha
Dijelaskannya, pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan melalui penataan areal dan penyusunan rencana, pengembangan usaha, penangan konflik tenurial, pendampingan dan kemitraan lingkungan.
Penyusunan rencana perhutanan sosial meliputi penyusunan rencana kerja perhutanan sosial untuk jangka waktu 10 tahun dan penyusunan rencana kerja tahunan untuk jangka waktu 1 tahun,” ujarnya.
Penyusunan rencana kegiatan perhutanan sosial memuat kegiatan penguatan kelembagaan, pengelolaan hutan, pengembangan kewirausahaan dan monitoring serta evaluasi, dengan tetap memperhatikan kearifan lokal, potensi hutan, peluang pasar dan aspek pengarusutamaan gender serta mempertimbangkan rencana pengelolaan hutan jangka panjang.
“Penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) ini dilakukan kelompok perhutanansosial bersama atau didampingi penyuluh dan atau pendamping, kemudian penilaian RKPS dilakukan Kepala UPT KPH dan pengesahan RKPS dilakukan Kepala Balai Perhutanan Sosialdan Kemitraan Lingkungan,” katanya.
Di dalam penyusunan rencana kerja perhutanansosial dapat difasilitasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, pendamping/ penyuluh, Pokja PPS dan atau pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan.
“Dengan dilaksanakannya fasilitasi penyusunan RKPS/RKT besar harapan kami Perhutanan Sosial di Riau sudah tidak mengalami kendala dalam penyusunan dokumen rencana kerja perhutanan sosial sehingga dapat melaksanakan pengelolaan hutan sesuai dengan potensi yang ada untuk menuju Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera,” tutupnya.(gem)
Sumber : RIAUPOS.CO
Editor : Redaksi


