
LakiNews| Dumai, —– Seperti kita ketahui bersama. Bahwa sejak dahulu Pemerintah Republik Indonesia telah berupaya untuk meningkatkan taraf hidup bangsa ( masyarakat ) nya.

Hal itu dapat di lihat dan semakin kita rasakan sendiri denga semakin banyak nya program program pemerintah yang bisa membantu dan mengatasi segala kesulitan/ keluhan Warga Indonesia yang ada di luar negeri, kusus nya yang ada di pedesaan / pelosok tanah air.

Program peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dana Kelurahan missal nya. Dengan ada nya Anggaran Dana Desa tertinggal dan dana Kelurahan sekarang ini. Banyak keluhan keluhan masyarakat yang disampaikan dalam forum musrembang di balai desa maupun kelurahan bisa teratasi, kendati di selesaikan secara berangsur angsur
Namun tidak jarang kita dengar dengan ada nya ADD dan Anggaran Dana Kelurahan itu, banyak pimpinan pedesaan, seperti Kepala Desa dan pejabat berwenang di Kelurahan yang menjadi sorotan LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ), Wartawan dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) setempat akibat terlena dengan banyak nya anggaran tersebut
Seperti pelaksanaan pengelolaan Anggaran Dana Kelurahan di Kelurahan Tekuk Binjai Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai untuk Tahun Anggaran tahun 2024 ini missal nya.
Dana sebesar sekitar 1 Miliar lebih itu kabar nya di khususkan untuk di kelola oleh Kelurahan dengan sebutan Dankel. Namun menurut pengakuan pihak Kelurahan Teluk Binjai bahwa yang mengola dana tersebut justru pihak Kecamatan.
Seperti hal nya penuturan Lurah Teluk Binjai bernama Idris Sardi, SH.,MIP missal nya. Selaku Lurah Teluk Binjai saat di temui dan di konfirmasi kru Wartawan di ruang kerja nya, Rabu (11/12/2004), mengatakan banwa masalah keuangan atau dana tersebut diri nya tidak pernah dilibatkan, sehingga dia merasa tidak perlu ikut campur.
“ Masalah dana itu ada di Camat bang, saya tidak ikut campur dalam pengelolaan dana tersebut, saya hanya ikut mengawasasi jalannya kegiatan saya juga tak mau bermasalah. “ Ujar Idris Sardi, SH.,MIP, Rabu ( 11/12/2024 ) di ruang kerjanya, Jln Air Bersih Kec Dumai Timur.
Menarik nya lagi. Terkait pengelolaan/pelaksanaan proyek anggaran Dana Kelurahan sekitar 1 miliar lebih tersebut. Pihak atau oknum berkompeten di kantor Kecamatan Dumai Timur kabar nya di duga mendapatkan fee proyek pekerjaan dari pihak atau oknum pengusaha yang melaksanakan pekerjaan seperti semenisasi dan pembuatan gorong gorong
Dan untuk memuluskan program pembangunan masyarakat Kelurahan itu, si oknum Camat kabar nya mengabaikan azas swakelola masyarakat denga cara merangkul salah seorang oknum masyarakat yang punya modal untuk bisa menduluankan duit nya untuk membeli material, bayar gaji pekerja dan segala keperluan proyek pekerjaan semenisasi atau gorong gorong
“Seharusnya, kegiatan semenisasi jalan Gang dan pemasangan gorong gorong di wilayah Kelurahan Teluk Binjai ini adalah kewenanga pihak Kelurahan Teluk Binjai. Dan pekerjaan itu seharus nya melibatkan masyarakat tempatan. Namanya aja uda swakelola.
Namun, kenapa yang menangani/ mengelolanya jadi pihak Kecamatan. Apalagi sampai menunjuk seseorang yang punya modal untuk melaksanakan seluruh pekerjaan/ proyek semenisasi yang ada di Kelurahan Teluk Binjai ini.
Dengan ada nya penunjukan itu. Tentu tidak tertutup kemungkinan kurang nya mutu serta volume kegiatan akibat ada nya dugaan pemberian fee kepada seseorang di Kecamatan itu.” Ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya di Kelurahan Teluk Binjai
Atas kejadian ini, muncul pertanyaan besar bagi masyarakat, khusus nya terkait akuntabilitas dan integritas penggunaan dana publik.
Aneh nya. Camat Dumai Timur bernama Zainur, saat di konfirmasi termait temuan dan kebenaran informasi yang diperoleh tim/ kru media LakiNews. Com.
Zainur justru terkesan cuek bahkan dengan arogan kabar nya marah marah ke pihak Kelurhan mengatakan diri nya tidak ada mengurusi dana Kelurahan ( Dankel ).Hingga kini, masyarakat dan media masih menunggu klarifikasi resmi dari Camat Dumai Timur. Isu ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana publik yang semestinya dikelola secara transparan dan akuntabel.
Dan yang lebih aneh. Program dana tersebut Swakelola, namun pelaksanaan di lapangan menurut sumber kru LakiNews.com proyek atau pekerjaan di tangani perusahaan perseorangan tanpa terlebih dahulu gelar musyawarah antara masyarakat,RT dan Kelurahan setempat.
” Kayak nya pelaksana / pemborong pekerjaan itu telah ditentukan pihak Kecamatan. Nah dikarenakan pekerjaan tersebut telah diserahkan penanganannya kepada si oknum pengusaha. Pengusaha tentu tidak mau rugi. Si oknum pengusaha tentu mencari pekerjanya dilapangan dari luar lingkungan RT ( Rukun Tegangga )
Jadi swakelola tadi tidak berlaku. Bukti nya. Pembayaran dilakukan sekaligus setalah pekerjaa/ proyek selesai di kerjakan. Nah ini lah yang jadi polemik saat ini. Dan ini pantas kalian pertanyakan ke pihak Kelurahan dan Kecamatan. ” Ujar seorang warga Teluk Binjai yang tidak di sebut nama nya kepada kru LakiNews. Com, Rabu( 11/12/2024 )
Sementara Camat Dumai Timur berinisial ZA saat di konfirmasi secara tertulis terkait 5 titik lokasi pekerjaan semenisasi di Kelurahan Teluk Binjai yang dikerjakan menggunakan anggaran dana Kelurahan. ZA ustru terkesan memilih tidak menjawab.
Bahkan terkesan arogan. Konon dengan jabatan yang dimilikinya mengatakan kepihak Kelurahan tidak ada mengurusi dana Kelurahan Teluk Binjai yang mencapai 1 miliaran rupiah itu.
Bahkan menurut informasi terkini yang di peroleh kru LakiNews. Com. ZA telah mengcopy konfirmasi tertulis tersebut dan membagikannya ke sejumlah RT. Dalam hal ini menurut sumber termasuk ke pihak kontraktor yang menangani ke 5 titik pelerjaan semenisasi di Kelurahan Teluk Binjai itu.
Untuk sekedar di ketahui, bahwa konfirmasi tertulis itu bermula ada nya keluhan masyarakat yang mengatakan kalau pihak nya tidak pernah dilibatkan dan di ikut sertakan dalam kegiatan semenisasi itu.
Padahal menurut warga yang nama nya di rahasiakan. Pekerjaan semenisasi itu percis di depan rumah nya. Dan posisi dia ketika berjalan pekerjaan semenisasi itu keadaan menganggur. ” Harus nya kita kita disini dipekerjakan lah. Masak pekerjanya di depan rumah kita, pekerjanya dari luar. ” Ujar pria paruh baya itu denga nada kesal
Ada nya keluhan warga, kemudian tim / kru LakiNews. Com kemudian melakukan investigasi. Dari hasil investisigasi terungkap kalau Camat Dumai Timur di duga telah mengambil alih sebagian tugas dan kewenangan kelurahan, khususnya dalam pelaksanaan dana kelurahan.
Dugaan pengambilalihan wewenang ini dinilai telah melanggar peraturan yang mengatur batasan kewenangan antara pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Seperti hal nya termaktup di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, dana kelurahan merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan masyarakat yang dikelola langsung oleh kelurahan. ( tim )


