
LakiNews| Jakarta, —– Guna memantau kinerja anggota nya di seluruh nusantara. Kejaksaan Agung (Kejagung) kabar nya akan membuat sistem itu akan terintegrasi dari daerah hingga ke pusat.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana dalam jumpa pers pada Rakernas Kejaksaan 2025.
Dia menyebut salah satu yang dibahas adalah tentang Transformasi Sistem Penuntutan menuju Single Prosecution System dan Transformasi lembaga Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal.
“Jadi kami ingin membangun, ada satu kebijakan penuntutan yang terintegrasi dari mulai daerah, kabupaten, kota, Kejari sampai ke Kejati, ke kami (Kejagung),” jelas Asep kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2024).
Asep menyebut selama ini pihaknya harus mendelegasikan seluruh kebijakan KUHAP di daerah. Jadi, para Jaksa di daerah wajib koordinasi dulu ke Jampidum pada Kejaksaan Agung soal rencana penuntutan (rentut) jika tuntutannya mati, seumur hidup, atau percobaan dan bebas.
Namun melalui sistem yang akan dibentuk ini nantinya, semua jaksa harus mengikuti pedoman dan dipantau langsung oleh Kejagung.
“Meskipun kami memberikan kebebasan pada Kajati, pada Kajari untuk melakukan kebijakan penuntutan, tentu harus tetap diukur, ada indikatornya, ada parameter yang harus dipatuhi sebagai pegangan untuk teman-teman membuat tuntutan,” ungkapnya.
Sistem terintegrasi itu, lanjut Asep, masih akan disusun bertahap. Nantinya sistem itu akan menjadi bangunan besar menuju Indonesia Maju pada 2045 ( *** )


