Satgas PKH Riau Mulai Bergerak, Sejumlah Oknum Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit Mulai ” Ketar Ketir “

LakiNews|Riau, ——-Terhitung sejak February 2025 lalu, Satgas ( Satuan Tugas ) PKH ( Penertiban Kawasan Hutan ) di Riau kabar nya sudah mulai bekerja memantau areal hutan negara yang di alih fungsikan oleh oknum oknum perusak lingkungan hidup.

Bahkan sesuai informasi yang berhasil di rangkum tim wartawan yang bergabung di LakiNews. Com menyebutkan, bahwa baru baru pihak Satgas PKH telah menerbitkan pengumuman resmi berupa spanduk terkait masa depan hutan di Riau.

Dimana didalam spanduk tersebut menurut sumber, pihak Satgas PKH membuat beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh setiap orang atau oknum yang menduduki, mengelola dan menguasai hutan negara, diantaranya,

1. Kebun sawit yang berumur lebih dari 5 tahun dan sudah menghasilkan, boleh dipanen sementara 3 bulan. Namun tidak boleh menanam, memperluas, dan memelihara tanaman seperti pemupukan dan prunning dan lainnya.

2. Tanaman sawit yang ditanam dalam lima tahun terakhir, dianggap perambahan baru dan melanggar hukum. Kebun akan ditertibkan dan dimusnahkan kemudian diganti dengan tanaman hutan oleh pemerintah.

Seperti hal nya menurut sumber yang dilakukan oleh Satgas PKH terhadap orang atau oknum oknum yang menguasai hutan negara kawasan TNTN ( Taman Nasional Tesso Nillo ) di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan – Riau

Dalam pengumuman itu pihak Satgas PKH kabar nya dengan tegas melarang setiap orang membuka dan memperluas kebun di TNTN. Dan bagi pihak atau orang yang kedapatan melanggar, menurut pihak Satgas PKH akan dijerat secara pidana.

Satgas PKH juga mengumumkan larangan untuk keluar masuk ke kawasan TNTN. Bagi masyarakat yang beraktivitas diwajibkan melapor terlebih dahulu kepada petugas di posko.

Atas kerusakan hutan dan kehancuran TNTN akibat penebangan liar dan pengalih fungsian jadi kebun kelapa sawit, Pemerintah Republik Indonesia kabar nya akan mengambil langkah tegas dalam pemulihan kembali kondisi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau.

Dan dari penjelasan Sekretaris Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Sutikno terungkap, bahwa dari 81 ribu hektare kawasan hutan TNTN, saat ini cuma tersisa sekitar 12-an ribu hektare. Padahal,menurut Sutikno itu hutan milik negara, namun dikuasai kelompok tertentu dan masyarakat.

“Selama ini, TNTN itukan dijarah oleh orang-orang, dan perusahaan-perusahaan tertentu. Makanya itu yang harus kita keluarkan itu. Dari 81-an ribuan hektare, sekarang tinggal 12-an ribu hektare. Dan itulah nanti yang akan kita kuasai kembali untuk dikembalikan ke negara semuanya,” Ujar Sutikno di Jakarta, belum lama ini

Dan menurut Sutikno, Satgas PKH saat ini, masih terus melakukan pendataan tentang cakupan penguasaan ilegal perkebunan kelapa sawit yang ‘memakan’ lahan milik negara itu.

“Selama ini, itu kan dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit,” ujar Sutikno.

Menurut Sutikno, kawasan hutan di Tesso Nelo bukan cuma milik negara sebagai taman nasional, melainkan juga sebagai paru-paru dunia.

“Tesso Nilo itu, mestinya menjadi konservasi, tetapi dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit. Padahal kawasan itu, bukan cuma taman nasional, tetapi juga sebagai paru-paru dunia,” kata Sutikno.

Salah satu nya intruksi pelaksanaan relokasi secara mandiri terhadap hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan – Riau

Dan dalam pengumuman tersebut telah dengan sangat jelas disebutkan,

ada lima poin utama pengumuman resmi yang disampaikan Satgas PKH. Yakni, Satgas PKH menegaskan bahwa hutan konservasi TNTN merupakan tanah negara.

“Hutan konservasi TNTN adalah tanah negara. Oleh karena itu, segala aktivitas di dalam kawasan hutan ini seperti tinggal, berkebun, mendirikan rumah dan membakar atau bentuk kegiatan lain yang mengubah fungsi hutan dinyatakan melanggar hukum,” demikian pengumuman Satgas PKH.

Satgas juga mengumumkan segera dilakukannya relokasi (pindah) secara mandiri kepada masyarakat. Relokasi mandiri ini akan didampingi petugas.

Dan memberikan waktu pelaksanaan relokasi mandiri selama tiga bulan, yaitu mulai dari 22 Mei hingga 22 Agustus 2025 mendatang

“Teknis dan tahapan relokasi mandiri diatur oleh Tim Terpadu Penertiban Kawasan Hutan dan disosialisasikan kepada masyarakat,” demikian pengumuman Satgas PKH.

Terkait nasib kebun kelapa sawit yang terbangun di kawasan TNTN, menurut Satgas PKH, pemerintah memahami ketergantungan sebagian masyarakat akan kebun sawit tersebut. Oleh karena itu, Satgas PKH mengambil kebijakan seperti dicantumkan pada spanduk yang dipasang di areal TNTN

Dan menurut informasi, bahwa pada Selasa ( 10/06/2025 ) kemarin, Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin kabar nya telah turun ke Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau.

Kedatangan Sjafrie saat itu menurut nya sebagai Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto.

Sebelum turun ke lokasi TNTN, pihak Satgas PKH kabarnya sudah melayangkan surat edaran yang ditujukan kepada Kajati Riau, Pangdam I/Bukit Barisan dan Kapolda Riau.

Dalam surat tersebut, juga dilampirkan rencana agenda kunjungan Tim Pengarah, dimulai dari kedatangannya pada pukul 8.30 pagi di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, terbang menggunakan helikopter menuju kawasan TNTN yang berada di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan – Riau

Kunjungan kegiatan di lapangan di isi oleh sejumlah agenda, di antaranya pemasangan plang simbolis, penanaman pohon kayu keras dan konferensi pers dengan media.

Acara ini berlangsung singkat, sekitar 2 jam, kemudian Tim Pengarah Satgas PKH sekitar pukul 11 kembali terbang ke Lanud Pekanbaru, serta melanjutkan penerbangan ke Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

Sekedar untuk di ketahui, bahwa Satgas PKH ini di bentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.Dan komposisi Tim Pengarah Satgas PKH diketuai oleh Menhan Sjafrie Sjamsoedin.

Sejumlah pejabat juga menjadi Tim Pengarah Satgas PKH yakni Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta beberapa menteri, termasuk Menteri Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Menteri Agraria.

Sementara, Ketua Pelaksana Satgas PKH dijabat oleh Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Dan pada rapat kerja bersama Komisi III DPR RI dua beberapa waktu lalu Febrie kabar nya sudah mengungkapkan akan adanya operasi Satgas PKH di kawasan hutan konservasi TNTN.

Sehingga banyak pihak menyebutkan bahwa kedatangan Tim Pengarah Satgas PKH ke TNTN sebagai simbol dimulainya genderang ‘perang’ terhadap para cukong yang membuka perkebunan kelapa sawit di Riau, dalam hal ini termasuk menurut sumber para cukong di Dumai, Bengkalis dan terutama yang di TNTN Pelalawan.

Cukong yang dimaksud menurut sumber yaitu para pemodal yang berinvestasi / menanam modal dalam usaha kebun sawit di kawasan hutan lindung,konservasi, konpensi, satwa dan TNTN Riau secara ilegal dan tidak membayar kewajiban pajak.

“Kedatangan Tim Pengarah Satgas PKH ke TNTN merupakan alarm bagi para cukong. Sekarang cukong kebun sawit di Riau sudah mulai ketar ketir bahkan ada yang mulai tiarap. Namun, yang me jadi polemik saat ini ialah masyarakat petani kecil menjadi agak resah,” kata sumber yang tidak mau di sebut nama nya di Dumai

Aneh nya menurut sumber, kendati penggarapan secara ilegal dan massif yang dilakukan oleh individu maupun kelompok masyarakat, termasuk kaki tangan korporasi di kebun kelapa sawit di TNTN, Dumai dan Bengkalis namun buah dari hasil perkebunan tanpa ijin itu masih di tampung oleh sejumlah pabrik kelapa sawit milik perusahaan besar, tanpa ada hambatan atau tindakan pernah mendapat tindakan dari aparat penegak hukum. ( tim )