
LakiNews|Dumai, Riau — Tahun 2025 ini, pihak Bea Cukai Dumai kabarnya berhasil menuntaskan penyidikan sejumlah kasus penyelundupan di bidang ekspor dan impor serta tindak pidana di bidang cukai sebanyak Empat Kasus. Dan dari ke Empat kasus tersebut, pihak Bea Cukai Dumai telah berhasil menyelamatkan kerugian Negara Indonesia sekitar Rp 700 Juta lebih

Atas penuntasan penyidikan kasus tersebut, pihak BC ( Bea Cukai ) Dumai dianggap berkomitmen didalam penegakan hukum dan melindungi keuangan negara dari tangan tangan para oknum pengusaha nakal ( ilegal )

Dan dari Empat perkara tersebut, pihak penyidik BC Dumai kabarnya telah menetapkan 8 (delapan) orang tersangka yang seluruhnya telah dilimpahkan ke kejaksaan, untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti kasus tersangka dugaan penyelundupan Ekspor Kayu Teki ke Malaysia misalnya, pihak penyidik Bea Cukai Dumai berhasil mengamankan dua tersangka dari dua kapal, yaitu KM PUTRA TUNGGAL GT 20 dan KM 10 PUTRI GT 20.
Kedua Nahkoda berinisial S ( 37 ) dan H ( 48 ) sudah di jadikan tersangka karena diyakini melanggar Pasal 102 huruf a dan/atau huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Barang bukti yang disita berupa 3.100 batang kayu teki dari KM PUTRA TUNGGAL GT 20 dan 4.800 batang kayu teki dari KM 10 PUTRI GT 20, dengan potensi kerugian negara masing-masing sebesar Rp15.258.025 dan Rp20.923.847. Tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada Kamis, 27 November 2025.
Begitu juga kasus .dugaan penyelundupan Impor Bawang dari Malaysia, dalam perkara ini pihak penyidik Bea Cukai Dumai juga telah menetapkan 3 tersangka masing masing IZ, AI dan S.Ketiganya merupakan Nahkoda, KMM ( Kepala Kamar Mesin ) dan ABK dari KM ALFATIHAH GT 15
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan BB ( Barang Bukti ) yang disita dalam perkara ini menurut pihak penyidik BC Dumai seperti 16.200 Kg bawang bombai dan 7.920 kg bawang merah, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp198.279.000. Tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis pada Rabu, 3 Desember 2025.
Demikian juga hal nya dengan kasus Penyelundupan Impor Ban Bekas dari Malaysia. Dalam perkara penyelundupan impor ban bekas, Bea Cukai Dumai berhasil mengamankan KM HARAPAN JAYA GT 20. Dua orang tersangka ditetapkan, yaitu Nakhoda kapal MB (43) dan ABK NR (53).
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Barang bukti yang disita berupa 3.725 unit ban sepeda motor bekas dan 25 unit ban mobil bekas, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp70.282.813. Tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada Selasa, 16 Desember 2025.
Dan yang terakhir yaitu kasus Tindak Pidana di Bidang Cukai Pada 10 Oktober 2025, Bea Cukai Dumai melakukan penindakan terhadap Toko CS Ponsel yang berlokasi di Tanjung Palas, Dumai, berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan penimbunan, penyimpanan, dan penjualan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal.
Dalam perkara ini, ditetapkan satu orang tersangka berinisial ES (46) yang disangkakan melanggar Pasal 56 dan/atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Barang bukti yang disita berupa 382.790 batang BKC HT berbagai merek, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp377.703.427. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Dumai pada Kamis, 18 Desember 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Isnandar menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi dengan aparat penegak hukum serta dukungan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan,” ujarnya.
Hal ini menunjukkan komitmen tegas Bea Cukai Dumai dalam memberantas perdagangan barang ilegal yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Masyarakat dihimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal ini dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa. ( rilis )
