
LakiNews |PEKANBARU — Menurut Semretaris Dewan Pimpinan Wilayah ( DPW ) PWMOI ( Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia ) Riau, Zul Iman, bahwa praktik penunjukan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau saat ini di duga telah bertentangan dengan Permendiknasmen No 07 tahun 2025,karenanya menurut Zul Iman sudah menjadi sorotan tajam dari kalangan Pers di Riau
“Kalau kita baca regulasi terbaru, arah kebijakan pusat sudah sangat jelas: kepemimpinan sekolah harus definitif, berjangka, dan akuntabel. Maka praktik Plt dan Plh tanpa batas waktu itu patut dipertanyakan,” ujar Zul Iman Sabtu (31/1/2026), lewat telepon genggamnya sakan mengkritisi kinerja para oknum pemangku kebijakan di Provinsi Riau.
Diantaranya menurut Zul seperti kasus dugaan penunjukan Plt Kepala Sekolah, penunjukan Plt Kacabdisdik Wilayah III, hingga penunjukan Plh di SMK Negeri 3 Pekanbaru yang menurut nya berlangsung tanpa kejelasan waktu.
“Dalam administrasi pemerintahan, setiap keputusan yang bersifat sementara wajib mencantumkan batas waktu atau syarat berakhirnya. Kalau tidak, itu melanggar asas kepastian hukum dan membuka ruang maladministrasi,” tegasnya.
Bahkan dengan tegas Zul mengatakan, bahwa PWMOI Riau menilai praktik tersebut tidak sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah bersifat berjangka dan tidak permanen, dengan masa maksimal dua periode. Regulasi tersebut, kata Zul, secara substansi tidak membuka ruang bagi jabatan Plt atau Plh yang berkepanjangan.
“Semangat regulasi ini adalah menutup ruang abu-abu dalam kepemimpinan sekolah. Jadi kalau di daerah masih memelihara Plt dan Plh berlapis, apalagi tanpa batas waktu, itu jelas bertolak belakang dengan semangat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zul Iman menegaskan bahwa ketidakpastian jabatan berdampak langsung pada tata kelola sekolah. Kepala sekolah Plt atau Plh kerap berada dalam posisi dilematis karena kewenangannya terbatas, sementara tuntutan administrasi dan mutu pendidikan tetap berjalan.
“Yang dirugikan pada akhirnya adalah sekolah, guru, dan peserta didik. Pendidikan tidak boleh dikelola dengan status sementara yang dipermanenkan,” kata Zul.
PWMOI Riau mendorong Pemerintah Provinsi Riau, khususnya Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Gubernur, untuk membuka data publik terkait jumlah Plt dan Plh, dasar hukum penunjukannya, serta peta jalan penataan jabatan definitif. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik.
“Pers tidak sedang mencari-cari kesalahan personal. Kami menjalankan fungsi kontrol agar tata kelola pendidikan berjalan sesuai aturan. Kalau regulasi pusat sudah jelas, daerah seharusnya patuh dan konsisten,” pungkas Zul Iman.
Sejauh ini tim wartawan media ini belum berhasil menemui dan konfirmasi kepihak pihak berkompeten di Dinas Pendidikan Tk I Riau. ( tim )


