Benarkah Kalapas Rokan Hulu Tidak Punya Lahan Dikawasan Hutan Lindung Taman Wisata Gurun Panjang ?. Sebagai Lurah Maskot Janji Bakal Panggil Juru Kelurahan Hari Senin

LakiNews|Dumai, ——–Dari keterangan beberapa pekerja dikawasan Hutan Lindung Taman Wisata Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur, terungkap dulu nya ada tiga orang warga pendatang ( diluar penduduk Kelurahan Gurun Panjang ) datang sengaja untuk menguasai dan memporak porandakan hutan lindung Taman Wisata yang ada diwilayah Kelurahan Gurun Panjang Kota Dumai- Riau

Konon nama nama perusak kawasan hutan lindung Taman Wisata itu menurut sumber seperti Almarhum J Silaban 60 Hektar, Icon Siregar 40 Hektar dan Tammin mantan GM PT Wilmar 100 Hektar. Dan kini menurut keterangan pria yang bekerja di kawasan hutan lindung Taman Wisata itu, lahan yang dulunya milik Icon Siregar sekarang sudah milik dan dikuasai warga Pekanbaru bernama Effendi Parlindungan Purba, Amd.IP SH MH justru

Anehnya, saat kepemilikan lahan kebun kelapa sawit seluas lebih kurang 40 Hektar itu dipertanyakan kepada Kepala Lapas ( Lembaga Permasyarakatan ) Kls III Rokan Hulu, Effendi Parlindungan Purba, Amd.IP SH MH. Pria berperawakan tegap itu justru berkata

” Horas pak naga.. tanah tersebut milik pak siregar, yg surat skgr nya di keluarkan kelurahan gurun panjang.. di lokasi tersebut ada diserobot di garap oleh 3 orang warga, br manurung, siregar, dan simanjuntak.. mereka meminta ganti dan pak siregar sudah meminta untuk jika mereka memiliki dasar bukti kepemilikanya agar di lakukan mediasi di kelurahan gurun panjang, dan jika surat mereka yg dinyatakan sah dan bener oleh aparat desa yg mengeluarkan tanah tersebut di lepaskan ke mereka.. tahun 2023 sudah pernah dilakukan mediasi untuk tanah di lokasi itu..dan sudah selesai.. sekarang ini muncul yg lain lagi.. mungkin berita itu di duga pesanan mereka.. dan yg lebih mengerti riwayat tanah di sana.. ada di situ ibu ginting boru regar, pak saiful.. dan juru ukur kelurahan gurun panjang. Mauliate pak naga..” Ujar Effendi Purba menjawab pertanyaan wartawan LakiNews. Com

Bahkan saat dipertegas dengan pengakuan warga dan papan plang yang menyebut nyebut dirinya sebagai pemilik lahan kebun kelapa sawit di daerah atau kaeasan hutan lindung Taman Wisata Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai. Effendi Purba justru berkata

” Silahkan di cek ke kelurahan nya pak.. apakah ada surat tanah ter registrasi atas nama saya.. mauliate pak naga..” Ujar Effendi Purba mengakhiri perbincangannya lewat WhatsApp dengan wartawan LakiNews. Com

Berbeda dengan pengakuan beberapa orang warga Kelurahan Gurun Panjang. Kepada wartawan media ini warga yang tidak bersedia disebut namanya itu berkata. Kalau mereka punya bukti, Effendi Parlindungan Purba punya kebun kelapa sawit dikawasan hutan lindung Taman Wisata Gurun Panjang.

” Kami cukup bukti, dan bukti bukti itu sudah kami lampirkan saat buat laporan ke Ketua Satgas PKH pusat tanggal 6 April 2026 lalu. Kita lihat aja nanti hasilnya. ” Ujar beberapa warga Kelurahan Gurun Panjang seakan bersamaan di sekitar RT 01 Kelurahan Gurun Panjang, Sabtu ( 25/04/2026 )

Sementara Maskot selaku Lurah Gurun Panjang saat dikonfirmasi terkait keberadaan lahan kebun kelapa sawit milik Kepala Lapas Rokan Hulu di kawasan hutan lindung Taman Wisata. Maskot justru berkata

” Siap bang terkait lahan tersebut memang berada dikawasan hutan taman wisata…dan tidak bisa diterbit skrg atau surat lainya…terkait laporan masyarakat …saya tidak mengetahui hal tersebut. ” Ujarnya menjawab konfirnasi wartawan LakiNews. Com

Bahkan saat ditanyakan pendapatnya mengenai mediasi terkait lahan tersebut seperti di utarakan Effendi Parkindungan Purba kepada wartawan media yang mengkonfirmasikan.

” Apakah pernah dimediasi…setau saya pernah dimediasi kecamatan masalah konflik lahan dengan perbatasan dgn warga kampung baru….kalau dikelurahan mungkin lurah sebelum saya. ” Ujar Lurah Gurun Panjang seraya berkata .” Ok pak naga nanti saya comfirmasi ke juru ukur…..hari Senin coba kita telusuri ya pak…karena hari ini libur. ” Ujarnya mengakhiri Sabtu ( 25/04/2026 )

Untuk sekedar diketahui, bahwa sesuai dengan hasil investisigasi tim wartawan yang tergabung dengan media LakiNews. Com, bahwa saat ini kawasan hutan lindung Taman Wisata Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai- Riau telah habis porak poranda oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab

Dan dari hasil pengamatan dan informasi yang berhasil dirangkum tim LakiNews. Com dilapangan menyebutkan, bahwa salah satu oknum atau orang yang berkebun ditempat itu saat ini adalah warga pendatang yang berstatus ASN ( Aparatur Sipil Negara ) bernama Effendi Parlindungan Purba

Konon sebagai Kepala Lapas Kabupaten Rokan Hulu- Riau Effendi Parlindungan Purba mencoba berinvestasi ( membuat kebun kelapa sawit ) dilahan yang menurut warga dan Lurah masuk kawasan hutan lindung Taman Wisata

Sehingga atas dugaan kepemilikan lahan kebun kelapa sawit di kawasan hutan lindung Taman Wisata di Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai- Riau, oknum Kepala Lembaga Permasyarakatan ( Lapas ) Rokan Hulu bernama Effendi Parlindungan Purba, Amd.IP SH MH tersebut di laporkan warga RT 01 Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai- Riau ke Ketua Satgas PKH ( Penertipan Kawasan Hutan ) di Jakarta

Dengan dalil laporan menurut salah seorang warga, bahwa Effendi Purba selaku Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kabupaten Rokan Hulu- Riau di duga telah melakukan pelanggaran UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam hal kepemilikan lahan kelapa sawit dalam kawasan hutan lindung TW

daerah RT 01 Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai- Riau

” Lahan kelapa sawit milik si Effendi Purba ini merupakan sisa hutan lindung Taman Wisata yang ada di daerah Kelurahan Gurun Panjang ini. Dulu saat membuka lahan ini kami nyaris setiap hari melihat aktivitas ekskavator yang bekerja siang-malam. Dan lokasinya ini jelas masuk peta hutan lindung.Dia ini benar benar kebal hukum.” ujar, warga sekitar yang mengaku sebagai salah satu pihak pelapor ke Ketua Satgas PKH beberapa waktu lalu

Bila menyimak isi surat laporan dari beberapa orang warga Kelurahan Gurun Panjang itu, Effendi Purba sudah seharusnya masuk terali besi, karena selain terindikasi melanggaran UU RI No. 41/1999 Pasal 50 ayat (3) huruf ( a ), tentang larangan bagi setiap orang mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Efendi Purba juga telah diduga melanggar UU No. 18/2013 Pasal 12 huruf ( b ) yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan.

Artinya menurut salah seorang pegiat lingkungan hidup di Dumai, selain telah melanggar pasal pasal di atas, Efendi Purba juga sudah bisa dikenakan kasus TTPU ( Kasus Pencucian Uang ), jadi sangsi penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi Effendi Purba menurut sumber sudah terlalu ringan. ( tim )