Terkait Aspirasi Masyarakat Dengan FPTS, Walikota Dan Ketua DPRD Dumai Dipanggil Rapat Oleh DJKN Ke Cikeas

LakiNews|Dumai, ———Aksi demo damai terhadap Pencabutan SE DJKN: Nomor: S-28/KN/KN.4/2021 tertanggal 7 Mei 2021. S yang dilakukan oleh

FPTS dan masyarakat Dumai kayaknya membuahkan hasil. Hal itu ditandai dengan adanya pemanggilan dari pihak Direktur Jenderal Keuangan Negara ( DJKN ) terhadap Walikota dan Ketua DPRD Dumai ke Cikeas hari Rabu ( 29/04/2026 ) ini

Hal pemanggilan rapat tersebut terungkap dari pengakuan dari Ketua DPRD Dumai, Agus Miswandi. ” Benar, hari ini kami memang berada di Jakarta” Ujar Agus Miswandi lewat telepon genggamnya, Rabu ( 29/04/2026 ) menjawab LakiNews. Com

Ditanya dalam rangka apa keberangkatannya dan siapa siapa saja yang berangkat dari Kota Dumai. Miswandi menjawab

” Yang berangkat dari Dumai saya ( Ketua DPRD Dumai ), Walikota dan Dinas Tata Ruang Kota Dumai. Kalau dari Pekanbaru hanya pak Ketua DPRD Tk I Riau. Kami ber Empat berangkat guna menghadiri undangan pihak DJKN ( Direktur Jenderal Keuangan Negara ) di Cikeas.” Ujar Agus Miswandi lewat Telepon Genggamnya seraya menjelaskan kalau kehadiran mereka di Cikeas guna membahas mengenai Surat Edaran Nomor: S-28/KN/KN.4/2021 tertanggal 7 Mei 2021,tentang pemblokiran sertifikat tanah warga yang berada sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.

” Untuk itu kami mohon doa seluruh masyarakat Kota Dumai agar pembahasan masalah pencabutan pemblokiran sertifikat tanah warga kiri kanan bisa berjalan dengan lancar hari ini. ” Ujar Agus Miswandi mengakhiri perbincangannya dengan LakiNews. Com

Seperti di rilis beberapa media online dan Televisi beberapa waktu lalu, bahwa akibat ada kemunculan Surat Edaran Nomor: S-28/KN/KN.4/2021 tertanggal 7 Mei 2021, tentang pemblokiran sertifikat tanah warga mulai dari Minas ( Siak ) hingga ke Jalan Sudirman ujung dari pihak PHR ( Pertamina Hulu Rokan )

Sehingga memunculkan gelombang aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Forum Penyelamat Tanah Rakyat (FPTS) menuntut kepastian hukum atas status lahan di jalur Right of Way (ROW) 100 meter kiri-kanan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai. Warga mendesak pencabutan regulasi yang dinilai menghambat hak administrasi pertanahan mereka.

Dalam aksinya, massa FPTS menyampaikan poin-poin krusial yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKM) Kemenkeu dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR):

1.  Administrasi: Meminta pemulihan pengurusan dokumen pertanahan dan alas hak warga yang selama ini terhambat di sepanjang jalur ROW 100 meter.

2. Transparansi Data: Mendesak PHR dan DJKN membuka data penggunaan lahan serta peta klaim Barang Milik Negara (BMN) di wilayah tersebut.

3. Pencabutan SE DJKN: Menuntut DJKN mencabut Surat Edaran Nomor: S-28/KN/KN.4/2021 tertanggal 7 Mei 2021. Surat ini dinilai menjadi penghambat utama penerbitan hak atas tanah masyarakat. Warga memberikan tenggat waktu hingga 6 Mei 2026.

“Kami ingin kejelasan hukum agar hak-hak masyarakat atas tanah mereka tidak lagi terhambat,” ujar perwakilan Pemerintah Kota Dumai saat menanggapi aspirasi tersebut.

Langkah Strategis dan Tindak Lanjut**

Menyikapi tuntutan tersebut, Pemerintah Kota Dumai bersama DPRD dan BPN telah menyepakati tujuh langkah konkret, di antaranya:

BPN Dumai segera menyurati DJKN untuk memastikan bahwa area ROW 100 meter Jalan Sudirman tidak masuk dalam indikasi aset BMN.

PHR dan SKK Migas diwajibkan menyerahkan data riil terkait batas penguasaan tanah BMN dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) serta dasar hukum penguasaannya.

DPRD Kota Dumai akan berkoordinasi dengan DPR RI (Komisi II, VI, XI, dan XIII) untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan warga guna mencari solusi permanen.

Pemerintah Kota Dumai menyatakan komitmennya untuk mengawal sengketa ini hingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum. ( *** )