
LakiNews|Dumai, ——–Walau telah dilaporkan dan diberitakan beberapa kali lewat media online. Namun oknum pelaku maupun suruhan pelaku terduga perusak hutan kawasan hutan lindung Taman Wisata yang berada di daerah Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai – Riau masih belum dipanggil dan diperiksa oleh oknum berkompeten di Riau dan pusat.

Hal tersebut terungkap adanya pengakuan dari beberapa orang sumber dari tim investisigasi LakiNews. Com dilapangan yang menyebutkan kalau oknum Kepala Lapas Kabupaten Rokan Hulu bernama Effendi Parlindungan Purba, Amd.IP SH MH belum dipanggil dan dikenakan sangsi oleh pimpinannya.

Padahal dalam pemberitaan sebelumnya sudah sangat jelas disebutkan, bahwa sejumlah warga Kelurahan Gurun Panjang telah melaporkan oknum Kalapas Rokan Hulu bernama Effendi Parlindungan Purba, Amd.IP SH MH ke Ketua Satgas PKH di Kejaksaan Agung RI Jakarta
Dengan dalil laporan menurut salah seorang warga, bahwa Effendi Purba selaku Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kabupaten Rokan Hulu- Riau di duga telah melakukan pelanggaran UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam hal kepemilikan lahan kelapa sawit dalam kawasan hutan lindung TW
daerah RT 01 Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai- Riau
Selain dalil laporan diatas Efendi Purba juga menurut pihak pelapor telah diduga melanggar UU No. 18/2013 Pasal 12 huruf ( b ) yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan.
Dan atas dugaan investasi pengolahan hutan menjadi tanaman kelapa sawit ini. Kapalas Rokan Hulu menurut pihak pelapor juga sudah bisa dikenakan Undang Undang TTPU. ” Karena investasi untuk perkebunan kelapa sawit ini perlu modal besar. Jadi pantas kita pertanyakan harta kekayaannya. ” Ujar Warga Gurun Panjang itu mengakhiri
Anehnya saat hal dugaan pengerusakan / penguasaan hutan lindung Taman Wisata ini dipertanyakan tim Wartawan ke Kalapas Rokan Hulu, Effendi Parlindungan, dia justru terkesan berkelit. Hal itu terindikasi dari pengakuannya kepada Wartawan, yang mengatakan kalau surat / dokumen dilahan itu tidak ada atas nama dirinya
“Horas pak naga.. tanah tersebut milik pak siregar, yg surat skgr nya di keluarkan kelurahan gurun panjang.. di lokasi tersebut ada diserobot di garap oleh 3 orang warga, br manurung, siregar, dan simanjuntak.. mereka meminta ganti dan pak siregar sudah meminta untuk jika mereka memiliki dasar bukti kepemilikanya agar di lakukan mediasi di kelurahan gurun panjang, dan jika surat mereka yg dinyatakan sah dan bener oleh aparat desa yg mengeluarkan tanah tersebut di lepaskan ke mereka.. tahun 2023 sudah pernah dilakukan mediasi untuk tanah di lokasi itu..dan sudah selesai.. sekarang ini muncul yg lain lagi.. mungkin berita itu di duga pesanan mereka.. dan yg lebih mengerti riwayat tanah di sana.. ada di situ ibu ginting boru regar, pak saiful.. dan juru ukur kelurahan gurun panjang. Mauliate pak naga..” Ujar Effendi Purba menjawab pertanyaan wartawan LakiNews. Com
Bahkan saat dipertegas dengan pengakuan warga dan papan plang yang menyebut nyebut dirinya sebagai pemilik lahan kebun kelapa sawit di daerah atau kaeasan hutan lindung Taman Wisata Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai. Effendi Purba justru berkata
” Silahkan di cek ke kelurahan nya pak.. apakah ada surat tanah ter registrasi atas nama saya.. mauliate pak naga..” Ujar Effendi Purba mengakhiri perbincangannya lewat WhatsApp dengan wartawan LakiNews. Com
Sementara Maskot selaku Lurah Gurun Panjang saat dikonfirmasi terkait keberadaan lahan kebun kelapa sawit milik Kepala Lapas Rokan Hulu di kawasan hutan lindung Taman Wisata. Maskot justru berkata
” Siap bang terkait lahan tersebut memang berada dikawasan hutan taman wisata…dan tidak bisa diterbit skrg atau surat lainya…terkait laporan masyarakat …saya tidak mengetahui hal tersebut. ” Ujarnya menjawab konfirnasi wartawan LakiNews. Com
Bahkan saat ditanyakan pendapatnya mengenai mediasi terkait lahan tersebut seperti di utarakan Effendi Parkindungan Purba kepada wartawan media yang mengkonfirmasikan.
” Apakah pernah dimediasi…setau saya pernah dimediasi kecamatan masalah konflik lahan dengan perbatasan dgn warga kampung baru….kalau dikelurahan mungkin lurah sebelum saya. ” Ujar Lurah Gurun Panjang seraya berkata .” Ok pak naga nanti saya comfirmasi ke juru ukur…..hari Senin coba kita telusuri ya pak…karena hari ini libur. ” Ujarnya mengakhiri Sabtu ( 25/04/2026 )
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono saat dikonfirmasi lewat Kasi Intel, Carles Aprianto SH MH terkait dengan laporan warga Kelurahan Gurung mengatakan. “Pak kajari sudah pindah kejawatimur. ” Ujar Carles menjawab wartawan LakiNews. Com, Rabu ( 29/04/2026 ). Bahkan saat ditanya dan diminta komentar dari penggantinya
Adreas berkata. ” Belum dilantik pak. Nqnti klu sudah berkantor pqk.Dikabari.” Ujar Carles mengakhiri perbincangannya lewat WhatsApp dengan tim LakiNews. Com. ( tim )


