Tanah Pusako di Sungai Tarab Diratakan, Warga Dumai Lapor ke Polsek

LakiNews.com | Sungai Tarab –—- Seorang warga Dumai, Faisal Umar, melaporkan dugaan pengerusakan patok batas dan penyerobotan tanah ulayat milik kaumnya di Jorong Lumbung Bapereng, Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, ke Polsek Sungai Tarab.

 

Laporan tersebut teregister dengan Nomor LA/31/2026/Reskrim tertanggal 4 Oktober 2026. Faisal mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.

“Tanah itu adalah tanah pusako tinggi kaum kami. Waktu saya pulang kampung September lalu, kondisinya sudah diratakan,” kata Faisal di Dumai, Selasa (13/10/2026).

Sebelum melapor ke polisi, Faisal menyebut telah menempuh jalur musyawarah melalui Pemerintah Nagari Rao-Rao dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Rao-Rao, namun belum ada kesepakatan.

Ketua KAN Rao-Rao, Asman Abbas Rajo Tan Palawan, membenarkan adanya mediasi tersebut.

“Kami sudah berupaya memediasi kedua belah pihak, namun belum menemukan titik temu. Seharusnya setiap proses jual beli tanah ulayat melibatkan KAN dan Pemerintah Nagari,” ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.

Atas laporan itu, Faisal berharap polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengukuran ulang batas tanah, serta memeriksa pihak-pihak terkait sesuai prosedur.

Hingga berita ini diterbitkan, LakiNews.com masih berupaya menghubungi Kapolsek Sungai Tarab dan pihak terlapor untuk konfirmasi. ( Redaksi )