Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Depok Divonis 20 Tahun Penjara

Depok –

Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis 20 tahun penjara kepada ayah yang memperkosa anak kandungnya di Mekarjaya, Sukmajaya, Depok. Ayah korban berinisial A (48) dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

Selain dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 M atau subsider kurungan 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dengan denda sebesar Rp 1 M, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” papar hakim ketua Nugraha Medica saat sidang PN Depok, Rabu (13/7/2022).

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews