KSP Ungkap Tujuan Keppres Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat

Jakarta

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyebut keppres pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu merupakan komitmen serius Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana dinyatakan dalam Nawa Cita, RPJMN, dan dokumen resmi lainnya. Dia mengatakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu adalah janji dan komitmen Jokowi.

“Sejak menjabat Presiden RI tahun 2014, Presiden Jokowi telah berupaya keras menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Presiden memerintahkan untuk pelanjutan proses melalui pengadilan (yudisial) dengan memerintahkan Kejaksaan Agung dan mendorong Komnas HAM bekerja memenuhi unsur-unsur dan proses hukum,” kata Jaleswari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/8/2022).

Dia mengatakan Presiden Jokowi juga berkomitmen untuk menyelesaikan melalui luar pengadilan dengan mengutamakan hak korban dan keluarga.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews