Akibat Menerima Kucuran Dana Dari BRGM, Belasan Warga Bengkalis Terpaksa Diperiksa Kejaksaan

LakiNews|Bengkalis,  ——- Menurut informasi, bahwa saat ini pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis sedang mendalami perkara dugaan korupsi tentang anggaran reboisasi mangrove di Kabupaten Bengkalis. Konon akibat terkena cipratan dana yang berasal dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) tersebut puluhan warga Bengkalis – Riau jadi terpanggil panggil pihak APH

Kamis (1/8/2024) kemarin missalnya. Puluhan warga Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, kabar nya di panggil dan dimintai oleh pihak Kejaksan Negeri Bengkalis keterangan nya.

Salah satu kelompok yang dimintai keterangan menurut sumber LakiNews. Com adalah Kelopak Mata dari Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kelompok yang sebelumnya ini diketahui bernama Defri dan sekarang bernama Feri itu kabar nya terpaksa memberikan keterangan pada hari Kamis ( 1/08/2024 ) siang kemarin di ruangan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Dalam keterangan nya Feri kabar nya mengungkapkan kalau pada tahun 2022 Kelopak Mata menerima kucuran dana dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sebesar Rp 200 juta untuk menanam mangrove dilahan kritis di desanya. Menurut Feri, dengan anggaran Rp 200 juta itu, Kelopak Mata berhasil mereboisasi hutan mangrove seluas 15 hektar di Temeran.

Menurut Feri, sistem reboisasi yang dilakukan adalah dengan sistem sisipan. Areal yang sebelumnya merupakan hutan mangrove, namun terjadi deforestasi akibat penebangan liar.

Masih menurut Feri, dilahan seluas 15 hektar itu kelompoknya menanam 45 ribu batang Mangrove. 45 ribu batang Mangrove tersebut dibelinya dari Syamsul warga Pambang.

Sebanyak 45 ribu batang Mangrove yang dibeli dari tempat pembibitan milik Syamsul, kemudian ditanam di areal hutan mangrove yang dinilai kritis di Desa Temeran dengan sistem upah harian. Setiap pekerja diupah Rp 90 ribu perhari.

Saat penanam, ungkap Feri, pihak diawasi oleh pengawas dari BRGM bernama Syahminan.

“Saat penanaman ada dari BRGM yang mengawasi, namanya Syahminan. Tapi, sekarang dia sudah berhenti,” kata Feri.

Sementara itu, sebuah sumber menyebutkan untuk reboisasi di Kabupaten Bengkalis BRGM mengucurkan dana Rp 462 miliar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi Intelijen Rezky Pradhana Romli yang coba dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut belum memberikan keterangan. Rezky mengaku tengah ada kegiatan diluar kantor.**

Sumber : iniriau.com

Editor : Redaksi