Jakarta –
Farid Ahmad Okbah dituntut pidana penjara selama 3 tahun di kasus terorisme. Jaksa mengungkap salah satu hal yang memberatkan adalah Farid Okbah dinilai tidak mendukung pemberantasan terorisme hingga tak menyesali perbuatannya.
“Hal-hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, Saudara tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya,” ujar jaksa saat membacakan pertimbangannya di PN Jaktim, Senin (28/11/2022).
Sedangkan hal yang meringankan dalam tuntutan Farid Okbah adalah terdakwa dinilai berlaku sopan selama proses persidangan.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


