Jakarta –
Bareskrim Polri telah memeriksa Atta Halilintar terkait kasus robot trading Net89. Penyidik pun sudah menyita bandana milik Atta seharga Rp 2,2 miliar itu.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan uang Rp 2,2 miliar hasil lelang yang diterima Atta dari Reza Paten itu tidak masuk dalam unsur pidana. Dia menyebut Atta menggunakan uang itu untuk santunan dan pembangunan rumah ibadah.
“Uang tersebut digunakan untuk giat santunan dan pembangunan rumah ibadah,” kata Candra saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


