
LakiNews|Dumai,— Menindaklanjuti pemeberitaan yang disampaikan LakiNews. Com, Minggu ( 14/07/2024 ) kemarin. Bahwa Razia Kendaraan secara Besar-besaran di Seluruh Indonesia dilaksanakan hari ini, Senin ( 15/07/2024 ).
Hal tersebut dipertegas penjelasan dari Korps Lalu Lintas ( KORLANTAS ) Polri yang menyebutkan. Kalau dalam pelaksanaan razia kendaraan secara besar besaran Operas Patuh Jaya tahun 2024 hari ini, Senin ( 15/07/2024 ) seluruh jajaran Polda dan Polres Se Indonesia kerahkan personil untuk turun lapangan.
Konon razia besaran besaran atau Operasi Patuh Jaya tahun 2024 yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia di tanggal 15 July 2024 ini sampai 28 July 2024.

Kegiatan Operasi Patuh Jaya 2024 yang berlaku secara nasional tersebut menurut KORLANTAS Polri guna mewujudkan masyarakat di seluruh Indonesia tertib berlalu lintas. Ia menjelaskan, dalam Operasi Patuh Jaya 2024 ini, Polisi menargetkan 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan, yakni:
1.Melawan arus jalan, 2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, 3. Menggunakan ponsel saat mengemudi,4. Pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm SNI, 5. Pengemudi mobil Tidak menggunakan sabuk keselamatan, 6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan, 7.Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, 8. Berboncengan sepeda motor lebih dari satu, 9.Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan, 10. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, 11. Melanggar marka jalan, 12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, 13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, 14. Parkir liar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya telah mengerahkan sebanyak 2.938 personal gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2024.
Jumlah total personel gabungan Operasi Patuh Jaya 2.938,” kata Latif dalam keterangan resminya, Minggu 14 Juli 2024.
Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi menambahkan, kegiatan Operasi Patuh Jaya 2024 secara nasional ini dalam angka mewujudkan masyarakat di seluruh Indonesia agar tertib berlalu lintas. Ia menjelaskan, dalam Operasi Patuh Jaya 2024 ini, polisi menargetkan 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan, yakni:
Melawan arus jalan Berkendara di bawah pengaruh alkohol Menggunakan ponsel saat mengemudi Pengendara sepeda motor Tidak mengenakan helm SNI Pengemudi mobil Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pengendara yang melebihi batas kecepatan Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM Berboncengan sepeda motor lebih dari satu Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK Melanggar marka jalan Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu Parkir liar ( xxxx )
Editor : Darwis


