Buktikan Keseriusan Memberantas Aksi Penyeludupan, Pihak Kantor Wilayah DJBC Riau Musnahkan Rokok Ilegal Sebanyak 2.560 Karton

LakiNews|Dumai, ——— Pada tanggal 20 Oktober 2025 kemarin, pihak DJBC ( Direktorat Jederal Bea dan Cukai ) Riau lakukan acara pemusnahan Barang Bukti ( BB ) rokok ilegal merek Camclar Original sebanyak 2560 karton di lingkungan Wisma Indarung PT Semen Padang.

Acara pemusnahan rokok ilegal sebanyak 2560 karton hasil tangkapan dari Kapal Kapal Layar Motor ( KLM ) Harapan Indah 99 GT 168 itu dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau ( diwakili oleh ) Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Riau

Dan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 25.600.000 batang itu menurut rilis yang dikirimkan Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Publik Kantor Bea Cukai Dumai sudah sesuai dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 3/Pen.Pid/2025/PN.Bls tanggal 16 Oktober 2025 dan petunjuk dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau tentang hasil tangkapan Kapal Layar Motor ( KLM ) Harapan Indah 99 GT 168 yang berisi rokok ilegal sebanyak 5.120 Karton (@50 slop @10 bungkus @20 batang) merek Camclar Original di perairan Riau beberapa waktu lalu.

Dimana dalam penindakan tersebut, petugas saat itu kabar nya turut mengamankan seorang tersangka berinisial M.H. bin J.S ( selaku nakhoda kapal ) KLM Harapan Indah 99 GT 168

Dan pelaksanaan acara pemusnahan Barang Bukti ( BB ) berupa rokok ilegal tersebut menurut rilis Humas KPPBC Dumai sudah sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Riau dan hasil penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkalis

Dan acara pemusnahan rokok ilegal tersebut menurut press rilis KPPBC Dumai di hadiri dan disaksikan langsung oleh pihak perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, Pengadilan Negeri Bengkalis, Panglima Komando Armada I, Komandan Komando Daerah TNI AL I, serta Komandan Pangkalan TNI AL Dumai.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan fasilitas milik PT Semen Padang, dengan metode pemotongan (crushing) menggunakan mesin, kemudian dilanjutkan dengan pembakaran.

Barang yang dimusnahkan merupakan Rokok Ilegal yang diduga berasal dari Phuket, Thailand, hasil penindakan yang bersinergi antara Kantor Wilayah DJBC Riau, KPPBC TMP B

Dumai, KPPBC TMP C Bengkalis, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, dan Pangkalan TNI AL Dumai.

Penindakan dilakukan berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 102 huruf a UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 50 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun

1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp12.800.000.000 (dua belas miliar delapan ratus juta rupiah), dengan potensi kerugian negara sebesar Rp51.626.050.850 (lima puluh satu miliar enam ratus dua puluh enam juta lima puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah).

Pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan industri hasil tembakau yang legal. Bea Cukai tidak akan berhenti menindak setiap

bentuk pelanggaran di bidang cukai, karena rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Bea Cukai, khususnya Kanwil DJBC Riau, berkomitmen penuh untuk terus menjaga masyarakat hingga ke wilayah terluar negeri dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya yang masuk ke Indonesia.

Hal ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, sekaligus bentuk dukungan terhadap program nasional “Gempur Rokok Ilegal.” ( rilis )