Dianggap Pendatang Ilegal, Majelis Hakim PN Dumai Ponis Warga Bangladesh 1 Bulan 15 Hari.

LakiNews|Dumai, -– Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA, memonis terdakwa MD Wahed Ali Warga Negara Asing (WNA) asal negara Bangladesh dengan hukuman pidana penjara selama 1 bulan 15 hari.

Hakim yang membacakan Ponis pada terdakwa MD Wahed Ali ini, TAUFIK ABDUL HALIM NAINGGOLAN SH, sebagai Hakim Ketua majelis, didampingi Dua orang hakim anggota MUHAMMAD TAHIR, SH, dan EDY SIONG SH. Senin (8/7/2024).

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua majelis didampingi hakim anggota di hadapan sidang mengatakan bahwa terdakwa MD Wahed Ali terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana “masuk atau keluar Wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi.”

Menyatakan Terdakwa Md Wahed Ali, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tndak Pidana “Dengan sengaja masuk ke Wilayah Republik Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi” sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;

Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan dan 15 (lima belas) Hari dan dan Denda sejumlah Rp30.000.000,00(tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 15 (lima belas) Hari, ucap Taufik Naenggolan SH dalam pembacaan putusan nya sebagaimana dilansir media ini dari SIPP PN Dumai Selasa (9/7/2024).

Abdul Halim Naenggolan juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara.

Terdakwa Wahed terbukti melanggar pidana pada Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana dalam dakwaan Tunggal  Penuntut Umum.

“Terdakwa MD Wahed Ali terbukti melanggar aturan pidana keimigrasian, pasal 113 Undang – Undang Nomor 6 sebagaimana dakwaan penuntut umum. Maka kami menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MD Wahed Ali berupa pidana penjara selama 1 bulan 15 hari,” Ucap Taufik.

Diketahui, sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa berangkat menggunakan speedboat dari perairan Melaka Negara Malaysia menuju Negara Indonesia, Kamis tanggal 23 Mei 2024 lalu, sekira pukul 06.00 Wib tepatnya di pesisir pantai Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Atas informasi dari masyarakat, MD Wahed Ali pun diamankan Ryanda Pratama yang merupakan Petugas Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Jumat (28/6/2024).

Putusan hakim majelis 1 bulan 15 hari lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri Dumai. Dimana JPU Muhammad Wildan SH menuntut terdakwa MD Wahed 3 bulan kurang penjara.

Menetapkan agar Barang bukti berupa,1 (satu) Buah Paspor Kebangsaan Bangladesh An. Md Wahed Ali dengan Nomor B00818335 diterbitkan di Dip/dhka Tanggal 03 Agustus 2022 Berlaku s.d.02 Agustus 2027,1 (satu) Buah Tanda Pengenal (National ID Card) Bangladesh An. Md Wahed Ali dengan Nomor 238623 0482;

1.(satu) Buah Visa Negara Malaysia (visit Pass / Tempory Employment) An. Md Wahed Ali dengan Nomor Kdn/rtk/14015/ncbek3832304 Yang diterbilkan di Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, Tanggal 13 Mei 2024,1 (satu) Buah Surat Izin Mengemudi Interasional Negara Bangladesh An. Muhammad Wahed Ali Dengan Nomor Dk85254459mc diterbitkan di Dhaka, Tanggal 08 Maret 2020 Berlaku s.d. 07 Maret 2025, Uang tunai sejumlah 2.088 RM (dua Ribu Delapan Puluh Delapan Ringgit Malaysia) dan 825 Taka (delapan Ratus Dua Puluh Lima) Taka Bangladesh dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa MD Wahed Ali;

Sedangkan 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo, 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo di rampas dan dimusnahkan. (EM)

Editor : Redaksi