Dishut Pasang Plang Larangan Penguasaan Hutan Di Kawasan HP Tetap Yang Diduga Di Porak Porandakan Kusno

LakiNews|Dumai, ——–Selasa ( 05/05/2026 ) tadi, pihak tim bidang Penegakan Hukum ( GAKKUM ) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Poli Kehutanan Tingkat I Riau kabarnya turun ke perbatasan antara Kota Dumai dan Bengkalis untuk melakukan pemasangan plang pengumuman larangan penguasaan hutan dikawasan Hutan Produksi ( HP ) Tetap di daerah perbatasan antara Kelurahan Gurunpanjang Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai dengan dusun Bukit Lengkung Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau

Adanya tindakan pemasangan plang larangan penguasaan hutan tersebut menurut sumber dilapangan, sehubungan dengan adanya surat laporan dari pengurus PBKU ( Petani Budidaya Kelapa Sawit ) Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai atas dugaan pengerusakan hutan yang diduga dilakukan oleh Kusno maupun kaki tangannya.

Hal tersebut terungkap dari pengakuan salah seorang pengurus PBKU ( Petani Budidaya Kelapa Sawit ) Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai berinisial Sb

” Ya pihak Penegakan Hukum dari Dinas Sosial dan Kehutanan Tingkat I Riau itu turun atas laporan kami minggu lalu. ” Ujar Sb seraya mengungkapkan kalau inti dari laporan mereka ( PBKU ) adalah adanya upaya perbuatan pengerusakan Hutan Tanaman Industri seluas ratusan hektar yang di duga dilakukan oleh suruhan warga Kandis – Siak bernama Kusno beberapa waktu lalu di perbatasan antara Kelurahan Gurunpanjang Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai dengan dusun Bukit Lengkung Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau

” Titik koordinat yang kami ambil beberapa minggu lalu sama hasilnya dengan titik koordinat yang diambil tim GAKKUM hari ini. Artinya hutan yang diduga digunduli oleh suruhan Kusno itu percis berada di Kawasan Hutan Produksi ( HP ) Tetap .” Ujar Sb

Seraya menyebut posisi lahan yang dia maksud berada di perbatasan antara Kelurahan Gurunpanjang Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai dengan dusun Bukit Lengkung Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau

” Memastikan bahwa kawasan itu adalah kawasan HP Tetap tim GAKKUM Kehutanan Republik Indonesia melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tingkat I Riau langsung memasang plang tanda larangan menguasai / menduduki hutan di tempat tersebut. ” Ujar Sb dengan agak tergesa gesa sembari mengirimkan berita acara pemasangan plang yang dilakukan pihak Dinas Polisi Kehutanan Tk I Riau ke nomor WhatsApp wartawan LakiNews. Com

Tindakan pemberian sanksi tersebut menurut sumber dilapangan tidak terlepas dari

laporan pengurus PBKU ( Petani Budidaya Kelapa Sawit ) Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur beberapa bulan lalu ke pihak GAKKUM ( Penegak Hukum ) Kehutanan RI ( Republik Indonesia )

” Selain dihadiri pihak pelapor,( sejumlah pengurus PBKU Kelurahan Gurun Panjang), tim GAKKUM dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tingkat I Riau, kegiatan pemasangan plang larangan penguasaan hutan tersebut menurut sumber juga dihadiri Ketua RT 08 Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai dan Kepala Dusun Bukit Lengkung Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Untuk sementara ini tim LakiNews. Com belum berhasil menemui maupun menghubungi pihak yang berkompeten, seperti Kusno, RT 08 Kelurahan Gurun Panjang, Kepala Dusun Bukit Lengkung Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, tim GAKKUM dari Dinas Lingkungan Hidup dan Polisi Kehutanan Tingkat I Riau untuk konfirmasi. ( tim )