Diyakini Terbukti Gendong 11 Kg dan 10 Ribu Pil Ekstasi, 5 Warga Sibolga Diponis 18 Tahun Penjara 

LakiNews| Dumai, —– Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA mengelar sidang perkara narkotika jenis sabu – sabu dengan agenda pembacaa putusan pada  5 (lima) terdakwa warga Sibolga, Sumatera Utara (Sumut). Selasa (12/11/2024)).

Kelima terdakwa pemilik Narkotika sabu 11 kg dan pil ekstasi 10 ribu butir ini, hakim majelis PN memvonis terdakwa hanya 18 Tahun Penjara.

Ponis yang diberikan 18 tahun Penjara sangat ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana JPU Andi Saputra Sinaga SH MH, pada hari Selasa (22/10/2024) lalu menuntut kelima terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam berkas perkara kelima terdakwa DA (35), LBM (29), MAS (37), TA (42) dan HAS (45), dilakukan secara terpisah mulai dari nomor perkara: 184/Pid.Sus/2024/PN.Dum hingga nomor : 188/Pid.Sus/2024/PN.Dum. Kelima terdakwa merupakan warga Sibolga, Sumut.

Hakim Ketua Majelis Muhammad Tahir SH MH didampingi Edi Siong SH dan Taufik Halim Naenggolan SH, menurut nya tidak sependapat dengan JPU Kejari Dumai. Makanya kami menghukum kelima terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara.

Sebelum hakim majelis membacakan putusannya terlebih dahulu hakim mempertimbangkan para perbuatan terdakwa. Yang memberatkan kelima terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan merusak generasi bangsa. Yang meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan persidangan belum pernah di hukum.

Tindak pidana perbuatan terdakwa yakni “permufakatan tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dan menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yakni 11 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

Namun dalam perkara ini, hakim majelis Muhammad Tahir SH MH hanya Memvonis 18 tahun pada ke lima terdakwa. Dan denda 1 milyar apa bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.

Dari kronologis kejadian, seharusnya Lima terdakwa dihukum berat sama halnya dengan tuntutan JPU. karena narkotika jenis sabu tersebut sangat besar yaitu 11 kg sabu dan 10 ribu pil ekstasi. Apabila seandainya Lima terdakwa lolos membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut, berapa ribu masyarakat Indonesia atau generasi muda yang rusak akibat Narkoba ini.

“Saya heran melihat hakim yang menyidangkan perkara kelima terdakwa ini, masa para terdakwa membawa narkotika jenis sabu seberat 11 Kg dan 10 ribu ekstasi hanya di jatuhi hukum 18 tahun kurungan penjara. Kalau seperti ini selalu hukuman pada pemilik yang Barang Bukti nya besar, seperti para ke lima terdakwa ini, bahwa pemilik narkoba nantinya tidak ada epek jera dan menjadi – jadi,” Ujar sumber.

Lebih lanjut sumber ini menjelaskan, bahwa narkoba yang dibawa lima terdakwa sangat besar dan sudah di katagorikan jaringan internasional namun menurut sumber hanya di vonis oleh Majelis Hakim 18 tahun penjara,

” Kita kan sering memantau sidang di Pengadilan Negeri Dumai ini.Barang Bukti yang sedikit tidak sampai 5 gram terkadang di vonis Majelis 10 tahun hingga 11 tahun penjara. Sementara ini 11 Kg dan 10 ribu ekstasi hanya 18 tahun penjara, ada apa dengan hakim,” Ujar sumber di lingkunga Pengadilan Negri Kls IA Dumai seakan mengomentari putusan Majelis Hakim ini.

Bahkan bila mengikuti alur dan kronologi mulai dari penangkapan hingga persidangan menurut sumber. Tidak wajar kalau ke lima terdakwa hanya di ponis 18 tahun penjara.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai, Andi Sahputra Sinaga SH MH saat di minta tanggapanya atas putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan Vonis 18 tahun penjara terhadap Lima terdakwa mengatakan masih pikir pikir.” Kami masih pikir pikir dulu, menunggu putusan lengkap. Kita terima dulu salinannya untuk kita pelajari untuk mengambil sikap, Ujar Andi. (EM)