Gara Gara Komentar Dari Kuasa Hukum Toton Sumali, Oknum Pengacara Berinisial YH, SH Diduga Nekad Langgar Kode Etik Profesi Advokat

LakiNews|Dumai, —— Seperti di wartakan media ini pada edisi sebelumnya, bahwa Cassarolly Sinaga SH.MH selaku Kuasa Hukum dari Toton Sumali berupaya menyampaikan semacam himbauan kepada warga yang menduduki / menempati tanah/lahan milik Toton Sumali samping Bank Mandiri Jalan Jenderal Sudirman Dumai

” Dengan adanya putusan vonis 7 bulan penjara terhadap terdakwa Inong Fitriani dalam perkara pidana nomor 134/Pid.B/2025/PN Dum,maka lewat media saudara ini kami memperingatkan semua pemilik kios2 yang berdiri di atas tanah milik klien kami,agar tunduk pada putusan pengadilan dan segera membongkar kios masing masing secara sukarela.Dengan alasan lahan/tanah tersebut akan digunakan oleh klien kami ” Ujar Cassarolly Sinaga SH

MH, lewat WhatsApp nya, Senin ( 01/08/2025 ) lalu.

Aneh nya, sehari setelah Advocad muda kelahiran Dumai ini membuat stetmen ( pernyataan ) di beberapa media online. Seorang pria yang mengatasnamakan dirinya sebagai Pengacara (Advocat) langsung menyampaikan lewat media, kalau pernyataan Cassarolly Sinaga SH MH di media online itu keliru alias ngawur.

“Pernyataan saudara Cassarolly Sinaga itu keliru alias ngawur. Saya menduga Cassarolly dan tim sedang mendapat tekanan dari kliennya untuk segera mengeksekusi lahan. Mereka beranggapan, setelah Inong divonis bersalah, mereka bisa langsung menguasai objek. Padahal jelas-jelas tidak bisa,” pungkas . Yonfen Hendri, S.H., M.H disalah satu media online, Sabtu ( 02/08/2025 )

Menanggapi komentar atau stetmen Advocat / Pengacara Yonfen Hendri SH MH yang terkesan menyerang dirinya,

Cassarolly Sinaga berkata,

“Kalau memang benar komentar yang di media online Jejakredaksi. Com tertanggal 02 Agustus 2025 itu komentarnya Sdr Yonfen Hendri. Beliau sudah salah kaprah. Sebab tidak ada domain dia untuk mengomentari perkara orang lain

Apalagi dia bukan pihak dalam perkara itu. Lalu apa kepentingannya dalam perkara itu sehingga dia berani mengecam statmen saya ngawur?. Atau jangan jangan dia mau cari panggung???

Ingat Profesi Advokat punya Kode Etik. Dan semua itu ada rambu rambu diatur dalam Kode Etik Advokat. Tidak boleh saling mengomentari apalagi menilai perkara yang tidak ada hubungan dengannya. “Ujar Cassarolly Sinaga SH.MH.

Kemudian ia ( Cassarolly ) berkata, kalau diri nya akan mendelegasikan anggotanya untuk investigasi terhadap komentar Advocat bernama Sdr.Yonfen Hendri tersebut.

” Kalau sekiranya tidak benar ada berkomentar begitu, berarti patut diduga media nya yang merekayasa berita tersebut. Dan hal itu akan menjadi pertimbangan bagi kami untuk melapor ke Dewan Pers tentang Kode Etik Jurnalistik.” Ujar Cassarolly mengakhiri perbincangannya dengan LakiNews. Com

Sementara, oknum pengacara/ Advocat H YH SH MH saat dikonfirmasi LakiNews. Com terkait komentarnya di salah satu media online yang mengatakan kalau stetmen Pengacara Cassarolly Sinaga SH MH terkait perkara pidana Inong Fitriani NGAWUR dan KELIRU.

Oknum pengacara berinisial H YH SH MH justru berkata. Diri nya pada saat di konfirmasi wartawan yang menaikan perita tu dalam keadaan tak sadar.” Maklum bang, saya dihubungi kawan ( wartawan ) tu dah dalam keadaan tidur. Dan amongan saya terakhir ama kawan wartawan tu, supaya menghapus komentarku yang paling bawah / terakhir

Justru saya bilang bahwa tuntutan 1 tahun dan divonis 7 bulan, itu memang membuktikan terdakwa bersalah. Dan hal ini juga sudah saya konfirmasikan ama saudara Cassarolly Sinaga SH MH tadi malam.

Kalau sekiranya abang tidak tidak percaya, kalau saya sudah konfirmasi ama saudara Cassarolly Sinaga SH MH silakan abang hubungi beliau. Dan bila abang tidak percaya . Ini saya kirimkan bukti WA saya. ” Ujar H YH SH MH seraya memutus komunikasinya lewat Hand Phone dengan LakiNews. Com, Rabu ( 06/08/2025 ) seraya mengirimkan bukti Chat nya dengan

Dan untuk sekedar menginformasikan kembali bahwa Terdakwa Inong di Vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kls IA Dumai 7 bulan penjara, karena Majelis Hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara pidana nomor 134/Pid.B/2025/PN Dum menyakini kalau Terdakwa Inong Fitriani bersalah menggunakan surat palsu untuk menguasai lahan milik pelapor yaitu Toton Sumali yang terletak di Jln Sudirman samping Bank Mandiri.

( *** )