Jakarta –
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memastikan masyarakat boleh menggunakan talangan dana desa untuk penanggulangan gempa di Cianjur. Selanjutnya pinjaman tersebut dapat dibayar dengan dana desa yang cair pada tahun berikutnya.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Proritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
“Sudah lama ada regulasi yang memberikan ruang yang cukup fleksibel bagi pemanfaatan dana desa untuk bencana. Bahkan pinjam dana talanganpun dibolehkan,” tegas menteri yang akrab disapa Gus Halim ini dalam keterangannya, Minggu (27/11/2022). Gus Halim mengatakan itu saat meninjau lokasi gempa di Cianjur hari ini.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


