Hakim Tolak Eksepsi Bripka Ricky, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Jakarta

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Bripka Ricky Rizal. Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat itu akan berlanjut ke tahap pembuktian.

“Mengadili, menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Rabu (26/10/2022).

Hakim Wahyu mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews