Jakarta –
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jombang menuntut 5 simpatisan anak kiai Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi (MSAT), dihukum 7 bulan penjara. Kelima terdakwa dinilai terbukti menghalangi penangkapan Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah.
Seperti dilansir detikJatim Rabu (2/11/2022), sidang pembacaan tuntutan untuk 5 simpatisan Mas Bechi digelar di ruangan Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (1/11). Dua JPU hadir di ruangan sidang untuk membacakan tuntutan.
Sidang kali ini dipimpin Bambang Setyawan yang didampingi 2 hakim anggota. Kelima terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang tempat mereka selama ini ditahan.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


