
LakiNews|Dumai, —– Hari ini, Rabu ( 31/07/2024 ) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kabar nya akan melaporkan hasil penyegelan rumah dinas (rumdin) yang dikuasai mantan pejabat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut di kutip dari pengakuan dari salah seorang tim penertiban aset BPKAD Riau kepada CAKAPLAH, Selasa ( 30/07/2024 )
Yang menyebutkan kalau pihak nya, Selasa 30 July 2024 kemarin sedang melakukan penertiban aset. Bahkan dalam keterangan nya kepada CAKAPLAH tim penertiban aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau telah berhasil menyegel 32 dari 33 unit rumah dinas.
“Sampai hari ini sudah 32 rumah dinas yang sudah kita diambil alih. Artinya masih ada satu rumah dinas lagi yang belum,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Mardoni Akrom, Selasa (30/7/2024) kemarin
Doni mengatakan, tim penertiban aset sudah melakukan komunikasi dengan penunggu rumah. Namun, mereka belum mau menyerahkan rumah dinas pemerintah tersebut.
“Besok tanggal 31 Juli pak Pj Gubernur meminta kita membuat surat terkait progres penertiban rumah dinas itu untuk dilaporkan ke KPK. Jadi nanti di dalam surat itu kita tuangkan semua berapa rumah yang sudah diserahkan dan berapa yang belum,” sebutnya.
“Nanti rumah dinas yang belum diserahkan, maka akan kami laporkan ke KPK. Karena arahan KPK seperti itu, jika tidak selesai KPK yang akan turun tangan,” tambahnya.
Jika nantinya sudah masuk ke ranah KPK, pihaknya tidak tahu lagi tindakan yang akan dilakukan pihak KPK. Namun bisa saja tim KPK akan menyurati atau mengeksekusi langsung rumah dinas tersebut bersama dengan yang menyalahgunakannya.
“Jika sudah sampai ke KPK. Kami tidak tahu lagi tindakannya seperti apa. Karena itu kami mengimbau agar segera menyelesaikan pengambilalihan aset rumah dinas tersebut sebelum diambil oleh pihak KPK,” tutupnya.**
Sumber : CAKAPLAH
Editor : Redaksi


