
LakiNews.com | Dumai – Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan telah mengatur secara tegas mekanisme penanganan tata kelola kegiatan usaha di dalam kawasan hutan. Dalam regulasi tersebut, penertiban dilakukan melalui pengenaan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, pemulihan aset, serta penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun tim LakiNews.com di lapangan hingga Selasa (15/09/2026), implementasi di Kota Dumai masih menjadi sorotan. Terdapat aktivitas pemanenan yang diduga masih berlangsung di area perkebunan kelapa sawit yang telah terpasang plang penertiban oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Informasi tersebut menyebutkan adanya tiga pihak pengusaha perkebunan kelapa sawit yang aktivitasnya berada di wilayah Kecamatan Medang Kampai. Narasumber LakiNews.com menyebutkan inisial ketiganya adalah AH, AC, dan GL.
Seorang kuasa hukum yang disebut mewakili PT Agrinas dalam penanganan areal seluas kurang lebih 1.500 hektare yang diduga masuk dalam kawasan penertiban, Mastiwa, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya.
“Dugaan kami, masih ada upaya penguasaan di lapangan. Bahkan ada indikasi pengerahan sekelompok orang yang diduga berupaya menghalangi tugas tim di lapangan, termasuk tidak mengindahkan plang penertiban yang sudah terpasang,” ujar Mastiwa kepada LakiNews.com.
Mastiwa berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman lebih lanjut terkait informasi tersebut.
Sementara itu, informasi lain yang dihimpun menyebutkan salah satu area yang disorot berada di sekitar Jalan M. Yusuf, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai.
Hingga berita ini diturunkan, LakiNews.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada para pengusaha yang disebutkan, kepada pihak Satgas PKH, serta kepada PT Agrinas untuk mendapatkan klarifikasi dan keberimbangan informasi.
Redaksi LakiNews.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( tim )


