JakPro: Warga Bisa Huni Kampung Susun Bayam Jika Sudah Sepakati Perjanjian

Jakarta

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengatakan warga dapat menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) kapan saja. Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarief menyebut KSB dapat dihuni setelah melakukan penandatanganan perjanjian dengan JakPro dan paguyuban pengelolaan lingkungan KSB.

“Pada prinsipnya kapan saja warga bisa menghuni KSB, jika sudah sepakat dengan isi perjanjian secara tertulis dengan pihak Jakpro dan paguyuban atau koperasi,” ujar Syachrial dalam keterangannya, Sabtu (26/11/2022).

Syachrial mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan proses peralihan pengelolaan KSB ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Dia menyebut JakPro memiliki SLA atau standar layanan untuk KSB selama proses transisi berlangsung.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews