Jaksa Gugat ACT ke PN Jaksel karena Diduga Masih Galang Dana dan Investasi

Jakarta

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengendus informasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih beroperasi melakukan pengumpulan uang dan investasi. Kejati DKI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menggugat ACT ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Hasil konfirmasi saya ke teman-teman di Kejari Jakarta Selatan, berkenaan dengan gugatan ke ACT itu informasi yang diperoleh teman-teman, ACT itu disinyalir masih melakukan operasi pengumpulan dan masyarakat dan ini investasi juga,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Ade Sofyansyah kepada wartawan, Minggu (11/9/2022).

“Jadi atas dasar itu, kemudian teman-teman (bidang) Perdata dan Tata Usaha (Kejari) Jakarta Selatan melakukan terobosan melakukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan itu,” sambungnya.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews